KALBARSATU.ID — Mani, wadhi, dan madzi merupakan cairan yang keluar dari manusia. Walaupun sama-sama keluar dari manusia tentu ada perbedaan antara ketiganya, baik dari segi jenis maupun dari segi kenajisannya. Untuk lebih jelasnya berikut penjelasannya.
Pertama air mani, mani atau sperma merupakan cairan yang keluar lewat kemaluan dan berwarna putih, air mani ini keluar bersamaan dengan kenikmatan dan syahwat. Ada dua macam keluarnya air mani, yaitu dalam keadaan sadar (disebabkan karena adanya hubungan intim) dan dalam keadaan tidak sadar (karena mimpi basah).
Ketika seseorang mengalami keluar mani diwajibkan untuk mandi wajib. Menurut pendapat yang paling kuat, air mani tersebut tidak najis, dan wajib untuk mandi junub.
Anas bin Malik berkata, “Ummu Sulaim pernah mengatakan bahwa dia bertanya kepada Rasulullah SAW tentang bagaimana wanita yang bermimpi (berhubungan intim) yang juga terjadi pada seorang laki-laki.
Maka Rasulullah SAW bersabda, “Jika saja perempuan tersebut bermimpi dan keluar mani, maka dia wajib untuk mandi.”
Ummu Sulaim berkata, “maka aku menjadi malu karenanya.” “Apakah keluarnya mani memungkinkan pada seorang wanita ?” Maka Nabi Muhammad SAW kembali bersabda, “Ya, seorang wanita yang keluar mani, kalau dia tidak keluar, maka dari mana terjadi sebuah kemiripan antara anak dengan ibunya ? Air mani antara lelaki dan wanita itu berbeda, ciri-ciri mani seorang laki-laki kental dan warnanya putih, sedangkan mani perempuan encer dan mempunyai warna kuning. Kemiripan akan terjadi apabila air mani dari salah satu mereka mendominasi atau menang.” (HR. Muslim no. 369).
Kedua wadhi, wadhi merupakan cairan berwarna putih dan kental yang keluar melalui kemaluan seseorang setelah ia kencing atau melakukan suatu pekerjaan yang berat. Jika seseorang telah keluar wadhi maka wudhunya akan batal, sebab wadhi ini termasuk benda najis. Seseorang yang keluar wadhi tidak perlu mandi wajib seperti keluar mani, tapi dengan membersihkan area kemaluan saja.
Ketiga madzi, madzi juga keluar dari kemaluan, ciri-cirinya yaitu bening dan lengkat. Sebab keluarnya madzi ini karena timbulnya syahwat ketika seseorang berandai-andai ia berhubungan seksual, atau sepasang suami istri yang sedang bercumbu rayu.
Keluarnya air madzi ini tidak membuat seseorang menjadi lemah seperti halnya air mani, dan kadangkala keluarnya air madzi tidak terasa oleh seseorang, sehingga tidak dapat disadari oleh seseorang.
Air madzi juga tergolong benda najis, sehingga wajib dicuci bagian tubuh yang terkena air madzi tersebut, dan apabila terkena pada pakaian juga harus dicuci pakaiannya. Rasulullah SAW bersabda:
“Cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, lalu engkau percikkan pada bagian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan).
Perlu diketahui, bahwa apabila air madzi keluar maka wudhunya akan batal. Maka dari itu, hendaklah mencuci kemaluannya dan pakaiannya yang terkena air madzi, lalu berwudhu lagi apabila akan menunaikan shalat.