KALBAR SATU, ISLAM – Maraknya perkembangan teknologi di dunia modern ini tak akan terelakkan ketersediaan kecanggihan alat baik secara manual maupun otomatis seperti Artificial Intelligence (AI), sehingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memutuskan tiga hukum tentang AI di Munsyawarah Nasional (Munas) Nahdlatul Ulama (NU) 2023.
Artikel yang bersumber Instagram NU Online, Kamis (24/09/2023). Berikut ini Tiga Hukum Artificial Intelligence Hasil Menurut Keputusan Munas NU 2023
Haram
Mengamalkan jawaban AI NLP seperti Chat GPT dari Open AI, Bard dari Google, dan LlaMa dari Meta.
Boleh
Memedomani jawaban AI deterministik seperti kalkulator waris, kalkulator zakat, penunjuk waktu shalat, penentu arah kiblat dengan syarat sudah ditashih oleh ahlinya.
Fardu Kifayah
Mengembangkan AI NLP guna menyajikan konten rujukan keIslaman yang otoritatif di ruang digital kepada masyarakat yang tidak terlepas dari perkembangan teknologi.
Berikut ini bebeapa alasan Tiga Hukum Artificial Intelligence Hasil Menurut Keputusan Munas NU 2023.
AI NLP Haram Dipedomani
- Kebenarannya tidak terjamin
- Halusinasi
- Masih diproduksi perusahaan non-Muslim
- Bias
- Tidak dapat dipertanggungjawabkan
AI Deterministik Boleh Dipedomani
- Input data yang benar dari pakar agama yang otoritatif
- Sistem yang terjamin keamanannya dari kesalahan
Pengembangan AI Fardu Kifayah
- Kewajiban menyebarkan ilmu agama
- Diperbolehkan berpegangan kepada tulisan seorang mufti yang kredibel