KALBAR SATU ID – PDI Perjuangan menyatakan penetapan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan politisasi hukum dan pemidanaan yang dipaksakan.
Ada 9 poin yang menjadi perhatian PDI Perjuangan menyikapi penetapan tersangka Sekjen Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, KPK Angkat Bicara
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Pemanggilan Sekjen Hasto dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di MK.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman.
4. Ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru.
5. PDI Perjuangan menduga Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen Hasto sebagai tersangka adalah motif politik.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen Hasto juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen Hasto telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.
9. Penetapan Sekjen Hasto ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan.
Baca juga: KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, 2 Pasal Menjerat Sekjen PDI Perjuangan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto tersebut dijerat dua pasal tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Hasto turut mendanai pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagaimana dakwaan sebelumnya SGD 57.350 (sekitar Rp 600 juta). Uang ini agar Harun Masiku lolos proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Penulis : David
Editor : Hani