KALBAR SATU ID – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, Ketua KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, diwajibkan untuk menunjukkan perilaku dan etika yang baik dalam menjalankan tugasnya.
Seluruh jajaran KPU harus secara konsisten mengikuti pedoman teknis yang telah diterbitkan sebagai acuan dalam menjaga, melindungi, serta mengatur perilaku dan etika kerja mereka.
Hal ini disampaikan Afifuddin saat hadir bersama Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Iffa Rosita, dan Parsadaan Harahap dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Ruang Sidang Utama Lt.2 Kantor KPU RI secara hybrid, Selasa (8/7/2025).
Pada sesi pengarahan, Betty menegaskan bahwa kode etik tidak hanya berkaitan dengan profesionalisme, melainkan juga mencakup etika sebagai anggota KPU.
Sementara itu, Parsa mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkannya melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari.
Terakhir, Iffa menambahkan bahwa pedoman teknis ini diharapkan dapat menjadi aturan yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU. Selain itu, pembentukan satuan tugas (satgas) memiliki tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual.
Turut hadir narasumber dari Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan DKPP, serta dihadiri secara luring jajaran Pejabat Eselon I dan II Setjen KPU, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, serta hadir secara daring KPU Provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia.