Aksi Tolak Tolak UU Omnibus Law, GMNI Nilai Skema Bank Tanah Rugikan Rakyat

- Editor

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPP GMNI menggelar aksi tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja/Istimewa

i

DPP GMNI menggelar aksi tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja/Istimewa

KALBARSATU.ID – DPP GMNI menggelar aksi tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam aksi itu terdapat sembilan poin tuntutan kepada Pemerintah dan DPR RI. Dari sembilan tutuntan itu, GMNI menyoroti tentang skema Bank tanah yang tertuang pada pasal 127 UU Cipta Kerja.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPP GMNI, Aru Pratama MS mengatakan, pasal tersebut justru memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

“Bank Tanah diberikan hak pengelolaan untuk memberikan Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan kepada pihak lain selama 90 tahun. Padahal saat ini, 1% Penduduk Indonesia menguasai 68% tanah di Indonesia,” tutur Aru, Kamis (8/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu pasal tersebut, Lanjut Aru, tutuntan DPP GMNI juga tentang UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mana dapat menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) justru dihapus oleh Pemerintah dan DPR RI melalui UU Cipta Kerja.

“Penghapusan redaksi “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” pada Pasal 88 UU PPLH, sehingga Pasal 88 tersisa “setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.” jelas Aru.

Oleh karena itu pengesahan UU Cipta Kerja ini, tegas Aru, terkesan dipaksakan. Sebab, di saat semua elemen bangsa sedang berjuang melawan Covid19, Pemerintah dan DPR tetap melakukan sidang pengesahan UU tersebut. Maka atas dasar ini, tegas Aru, GMNI menganggap Pemerintah dan DPR bersama Oligarki merupakan lawan bersama hari ini.(rls)

Berita Terkait

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menjaga Soliditas Pasca Pilkada 2024
Addin Jauharudin: Polemik Gus Miftah dan Pedagang Es Teh Sudah Selesai
Cak Lontong: Pramono-Rano Menang, Pilkada Jakarta Satu Putaran
Kotak Kosong Menang Pada Pilkada 2024, KPU RI Agendakan Pilkada Ulang
Teguran Untuk Gus Miftah Menghina Penjual Es Teh, Presiden Prabowo Sangat Menjunjung Adab
Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader Partai Banteng
Tito Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Ansor: Langkah yang Tepat, Sudahi Wacana Iseng Ini
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:15 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:49 WIB

Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menjaga Soliditas Pasca Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Addin Jauharudin: Polemik Gus Miftah dan Pedagang Es Teh Sudah Selesai

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:47 WIB

Cak Lontong: Pramono-Rano Menang, Pilkada Jakarta Satu Putaran

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:48 WIB

Kotak Kosong Menang Pada Pilkada 2024, KPU RI Agendakan Pilkada Ulang

Berita Terbaru