Alasan Tanggal 1 Juni Tanggal Merah, Hari Lahir Pancasila Jadi Libur Nasional

- Publisher

Senin, 31 Mei 2021 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL KALBAR SATU- Besok selesa tanggal 1 Juni 2021 adalah libur nasional atau biasa disebut tanggal merah di kalender.

Bertepatan Tanggal 1 Juni ditetapkannya hari libur nasional sejak 2016 lalu.

Kesepakatan ini berada dalam keputusan Pemerintah Presiden Joko Widodo yang mengatakan danmenetapkan bahwa tanggal tersebut sebagai Hari Lahir Pancasila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditetapkannya hari libur nasional pada 1 Juni ini telah disampaikan oleh Keputusan Presiden melalui (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016.

Sementara itu, didalam Keputusan ini Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga seoakat mengenaiHari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, tepat pada 1 Juni 2021 dan tetap masuk dalam daftar libur nasional.

Ketetapan setiap tanggal 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional telah diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam keputusannya tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan melalui pidatonya pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 2016 lalu.

Dalam Keppres penetapan bahwa 1 Juni sebagai hari lahir pancasila dan hari libur nasional.

Ini bertujuan agar pemerintah,dan seluruh masyarakat beserta seluruh komponen bangsa berkenan untuk memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Berikut adalah bunyi Keppres no 24 Tahun 2016:

PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila.

KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional.

KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Disampaikan pula Keputusan ini adalah keputusan bersama Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 ada sejumlah perubahan yang ditetapkan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka agar pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi munculnya klaster baru.

Setiap tanggal 1 Juni 2021 adalah hari Lahir Pancasila serta tanggal ini masuk dalam daftar hari libur nasional.

Sementara itu, ada sejumlah hari libur dan cuti bersama yang dihapus pada tahun ini, seperti:

1Cuti Hari Isra’Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021

2 Cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18, dan 19 Mei 2021

3 Cuti Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPIH Bersama Kemenhaj Saudi dan Syarikah Sepakat Pasangan Jamaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah
Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025
Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan
Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat
Menag RI Bahas Kemajuan Islam di Indonesia, Ingin Bangun Museum Haji dan Museum Hadis
Harlah Ke-91 GP Ansor Dimeriahkan Nahdlatut Tujjar Fest, Aktualisasi Potensi Pangan Lokal
Gebyar Harlah 91 GP Ansor, Ada Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan Hingga Peragaan Seni Bertema Petani

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 13:27 WIB

PPIH Bersama Kemenhaj Saudi dan Syarikah Sepakat Pasangan Jamaah Terpisah Bisa Bergabung di Makkah

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:28 WIB

Pemerintah Targetkan Koperasi Merah Putih Diluncurkan Bulan Oktober 2025

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:17 WIB

Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

Kamis, 8 Mei 2025 - 08:55 WIB

Humas Polri Dorong Transformasi Digital dan Peningkatan Kepercayaan Publik

Rabu, 30 April 2025 - 18:59 WIB

Mabes Polri Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat Pati Polri, 13 Perwira Tinggi Naik Pangkat

Berita Terbaru