AMSI Kecam Gugatan Rp 200 Miliar Menteri Pertanian ke Tempo: Ancam Kebebasan Pers

Ilustrasi Tempo Inti Media
Ilustrasi Tempo Inti Media,- FOTO/Google Gemini.

KALBAR SATU ID, NASIONAL – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara tegas menyatakan sikap mengecam langkah hukum perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap penerbitan PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo). Gugatan perdata yang menuntut ganti rugi fantastis, mencapai Rp 200 miliar, dinilai AMSI sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers dan iklim demokrasi di Indonesia.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sejak 1 Juli 2025, menanggapi pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut menyoroti kebijakan kontroversial penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025.

Penyelesaian Dewan Pers Diabaikan

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Biro Komunikasi awalnya mengajukan keberatan resmi ke Dewan Pers, utamanya menyoal penggunaan diksi “busuk” dalam judul poster berita yang dinilai merugikan citra kementerian.

Baca juga: Pemred Tempo: Gugatan Menteri Pertanian Ancam Kebebasan Pers dan Picu Bredel Gaya Baru

Dewan Pers telah memfasilitasi mediasi dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Poin-poin rekomendasi tersebut, antara lain: Tempo harus mengganti judul poster, melakukan moderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pengadu. Seluruh kewajiban tersebut, termasuk penggantian judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” per 19 Juni 2025, telah dilaksanakan penuh oleh Tempo.

Ironisnya, meski mekanisme Dewan Pers telah tuntas dijalankan dan Tempo telah mematuhi PPR, Menteri Pertanian tetap melanjutkan langkah hukum dengan melayangkan gugatan perdata Tempo senilai Rp 200 miliar pada 1 Juli 2025. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan pada 15 September 2025 di PN Jakarta Selatan.

Dampak Buruk dan “Chilling Effect”

Menyikapi perkembangan ini, AMSI mengeluarkan beberapa poin pernyataan sikap:

Baca juga: AMSI Kalbar Diskusi Bisnis Sawit dan Tambang

  • Mengecam Kriminalisasi Terselubung: AMSI mengecam keras gugatan perdata Rp 200 Miliar ini. Langkah ini sangat berpotensi menciptakan “chilling effect” efek jera bagi jurnalis dan media untuk melakukan kritik terhadap kebijakan publik. Padahal, fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah pilar utama dalam menjaga demokrasi.
  • Melemahkan UU Pers dan Dewan Pers: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah jelas mengatur bahwa sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Melanjutkan sengketa ke ranah perdata setelah rekomendasi Dewan Pers dipatuhi berpotensi melemahkan otoritas Dewan Pers dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi industri media.
  • Seruan Dialog dan Mediasi: AMSI mendesak semua pihak untuk kembali membuka ruang dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah diyakini lebih konstruktif dan sehat bagi iklim demokrasi. Gugatan perdata terhadap media seharusnya menjadi opsi terakhir.
  • Harapan kepada Pengadilan: Mengingat Tempo telah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta kepatuhan ini secara serius saat memutus perkara. Perlindungan terhadap prinsip kebebasan pers harus diutamakan.
  • Pejabat Publik Wajib Siap Dikritik: Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Pejabat publik, terutama yang kebijakannya menyangkut hajat hidup orang banyak, harus siap menerima kritik yang didasari fakta dan akurasi. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi ruang kritik tersebut.

Baca juga: AMSI Awards 2025 Apresiasi Inovasi Media Digital di Era Kecerdasan Buatan

AMSI menilai kasus gugatan Menteri Pertanian ini adalah momentum penting untuk menegaskan kembali batas yang sehat antara kritik media dan perlindungan reputasi pejabat.

Penyelesaian sengketa pers di jalur perdata dengan tuntutan bernilai fantastis berisiko fatal menekan kebebasan media. Mekanisme Dewan Pers harus menjadi jalan utama demi menjaga kebebasan pers dan kesehatan demokrasi di Indonesia.

Baca juga: AMSI dan Google Latih 40 Media Manfaatkan AI untuk Jurnalisme Digital

Hormat kami,
Ketua Bidang Advokasi AMSI
Postingan tersebut telah dipublikasi website amsi or.id pada Kamis, 18 September 2024.

Ikuti GOOGLE NEWS atau Join Channel TELEGRAM

Pos terkait

Tinggalkan Balasan