Anies Terancam Dipenjara 1 Tahun Akibat Pernikahan Putri Habib Rizieq

- Editor

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

i

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

KALBARSATU.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan beberapa pihak termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Hal itu lantaran diduga melanggar protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab (HRS).

Anies bersama dengan beberapa pihak lainnya bisa dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo di Mabes Polri, Senin 16 November 2020 seperti dikutip dari okezone.com.

Untuk diketahui, Pasal 93 sendiri berbunyi ‘Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)’.

Sebelumnya Argo mengungkapkan pihaknya akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak termasuk beberapa pihak termasuk Anies Baswedan terkait resepsi tersebut.

“Tindak lanjut penyidik dalam perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi,” kata Argo.

Argo melanjutkan, surat klarifikasi itu akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI.

“Kemudian beberapa tamu yang hadir dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi,” tandasnya.

Berita Terkait

Pilkada Jakarta Resmi Satu Putaran, Pramono-Rano Menang 50,07 Persen
OJK Beri Dukungan terhadap Program Ansor-RMS Ansor Stokis
Ansor Stokis Resmi Diluncurkan, GP Ansor: Kita Ingin Ciptakan Toleransi Ekonomi
Lauching Ansor Stokis Digelar Besok, Kolaborasi Ansor-RMS Perkuat UMKM
Jelang Hakordia, Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi
Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Setelah Hina Pedagang Es Teh?
Kapolri Komitmen Berantas Narkoba Narkoba Hingga Ke Akar-akarnya
Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 20:42 WIB

Pilkada Jakarta Resmi Satu Putaran, Pramono-Rano Menang 50,07 Persen

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:57 WIB

Ansor Stokis Resmi Diluncurkan, GP Ansor: Kita Ingin Ciptakan Toleransi Ekonomi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:05 WIB

Lauching Ansor Stokis Digelar Besok, Kolaborasi Ansor-RMS Perkuat UMKM

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:31 WIB

Jelang Hakordia, Polri Perkuat Komitmen Pegawai Pajak Agar Tidak Korupsi

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:20 WIB

Gus Miftah Mundur Dari Utusan Khusus Presiden, Setelah Hina Pedagang Es Teh?

Berita Terbaru