Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Apakah Foto KTP el Bisa Diganti Baru? Ini Penjelasannya

3
×

Apakah Foto KTP el Bisa Diganti Baru? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Link dan Cara Cek NIK KTP Online Via WhatsApp dan SMS, Resmi Jadi NPWP
Link dan Cara Cek NIK KTP Online Via WhatsApp dan SMS, Resmi Jadi NPWP
Example 468x60

Apakah Foto KTP el Bisa Diganti baru? Penjelasannya

JAKARTA, KALBARSATU.ID – Kabar baik bagi yang hendak mengubah foto KTP-el. Pasalnya foto KTP-el bisa diganti dengan yang baru bila memenuhi syarat yang yang telah ditentukan.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Apakah Foto KTP-el Bisa Diganti Baru? Ini Penjelasannya

Dikutip dari kompas.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video mengenai Foto KTP el bisa tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el bisa/ boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh/bisa diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat mengganti Foto KTP el dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Foto KTP-el boleh/bisa diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

Foto KTP-el boleh/bisa diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto (KTP-el) dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya#

Baca juga Kabar Heboh! Nissa Sabyan disebut Jadi Pelakor

Example 300250
Example 120x600