Apakah Foto KTP el Bisa Diganti Baru? Ini Penjelasannya

- Editor

Rabu, 17 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Link dan Cara Cek NIK KTP Online Via WhatsApp dan SMS, Resmi Jadi NPWP

i

Link dan Cara Cek NIK KTP Online Via WhatsApp dan SMS, Resmi Jadi NPWP

Apakah Foto KTP el Bisa Diganti baru? Penjelasannya

JAKARTA, KALBARSATU.ID – Kabar baik bagi yang hendak mengubah foto KTP-el. Pasalnya foto KTP-el bisa diganti dengan yang baru bila memenuhi syarat yang yang telah ditentukan.

Apakah Foto KTP-el Bisa Diganti Baru? Ini Penjelasannya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari kompas.com, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP el bisa diganti.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video mengenai Foto KTP el bisa tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengatakan, banyak yang menanyakan apakah foto di KTP-el bisa/ boleh diganti.

Pada prinsipnya, kata Zudan, foto dalam KTP-el boleh/bisa diganti asal syarat-syaratnya terpenuhi.

Adapun syarat mengganti Foto KTP el dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

Foto KTP-el boleh/bisa diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab,

Foto KTP-el boleh/bisa diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

“Anda boleh sekaligus mengganti foto (KTP-el) dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan.

Lebih lanjut Zudah mengatakan, warga yang memenuhi syarat di atas dan ingin mengganti foto KTP nya cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

“Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” imbuhnya#

Baca juga Kabar Heboh! Nissa Sabyan disebut Jadi Pelakor

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru