Aturan Mendagri: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

i

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

KALBAR SATU – Terbaru terkait aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan.

Adapun Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?

Adapun dietahui Permendagri itu berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu. Dalam aturan itu tertulis peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Adapun nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca juga: Link dtks.jakarta.go.id Daftar DTKS Tahap 2 2022, Cek Tanggal Pendaftaran Pakai KTP

Baca juga: Cara Mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata

Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

1. Nama tidak boleh disingkat

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil

Kemudian, bila terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Menggunakan huruf lantin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat

Itulah informasi mengenai Ataran Mendagri terkait Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru