Aturan Mendagri: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

- Editor

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

i

Tips Lihat Nomor Awalan Kode KTP di 6 Kecamatan Kota Pontianak

KALBAR SATU – Terbaru terkait aturan baru pembuatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Baru-baru ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan terbaru soal penulisan nama dokumen kependudukan.

Adapun Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Terbaru! Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat, Kapal Laut dan Kereta Api Apakah Wajib PCR?

Adapun dietahui Permendagri itu berlaku mulai 21 April 2022 yang lalu. Dalam aturan itu tertulis peraturan pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata.

Adapun nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Baca juga: Link dtks.jakarta.go.id Daftar DTKS Tahap 2 2022, Cek Tanggal Pendaftaran Pakai KTP

Baca juga: Cara Mengganti Foto KTP Elektronik dan Ubah Data 2022: Berikut Syarat Dokumen yang Perlu Dibawa

Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat terbaru pencatatan nama di dokumen kependudukan:

1. Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

2. Jumlah karakter paling banyak 60 karakter termasuk spasi

3. Jumlah kata paling sedikit dua kata

Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

1. Nama tidak boleh disingkat

2. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca

3. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan di Akta Pencatatan Sipil

Kemudian, bila terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan

1. Menggunakan huruf lantin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia

2. Nama marga, famili atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama

3. Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan KTP dengan penulisan yang dapat disingkat

Itulah informasi mengenai Ataran Mendagri terkait Nama di E-KTP Minimal Dua Kata Maksimal 60 Karakter

Berita Terkait

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH
Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Polri: Update Situasi Operasi Lilin 2024 Hari ke Delapan
Hadiri Perayaan Natal Nasional, Presiden Prabowo Sampaikan Terima Kasih ke Kapolri & Panglima TNI
Jelang 91 Tahun, GP Ansor Perkuat Toleransi Ekonomi melalui BUMA dan Koperasi untuk Resiliensi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:45 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:56 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:58 WIB

Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:52 WIB

Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Minggu, 29 Desember 2024 - 18:34 WIB

Ketua Umum Bhayangkari Rayakan Natal Bersama Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Berita Terbaru

5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi. Foto/Istimewa.

News

5 Pengedar Narkoba di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Senin, 13 Jan 2025 - 12:27 WIB