KALBARSATU.ID – Begini cara Daftar online BLT UMKM dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id/bpum/ atau juga melalui eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2, cara pendaftaran BPUM.
Pendaftar Banpres BPUM Rp 2,4 juta pada tahap 2 bisa langsung melakukan pengecekan secara berkala. Ini bisa dilakukan melalui login eform.bri.co.id/bpum/ atau eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2, cara pendaftaran BPUM.
Pengecekan online bisa dilakukan secara mandiri melalui smartphone dengan mengakses layanan resmi https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Jika diterima, status peserta akan muncul dengan tulisan warna biru, dan merah pertanda diterima atau tidak. Tahap 2 pengajuan BPUM sudah ditutup, kemungkinan diperpanjang pada Desember 2020.
Pengecekan melaui lonline penerima eform BRI hanya untuk penyalur dari Bank BRI, sementera untuk lainnya sesuai link masing-masing.
Berikut Cara Cek bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Selain informasi seputar cara login eform.bri.co.id/bpum/ atau eform.bni.co.id untuk cek penerima BPUM tahap 2 dan cara pendaftaran BPUM, simak informasi penting lainnya.
- Masuk link https://eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.
- Isi nomor NIK KTP.
- Masukkan kode verifikasi berupa jumlah perhitungan pada kolom sebelah kiri.
- Klik proses inquiry
- Hasil status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak akan muncul.
Kemudian akan muncul tulisan “NIK anda terdaftar sebagai penerima BPUM” bertuliskan warna biru.
Dan jika tidak “NIK anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM” bertuliskan warna merah.
Cara Pengambilan Bantuan di Bank
Kemudian setelah menerima status sebagai penerima baik melalui link eform BRI ataupun SMS notifikasi, penerima perlu melakukan verifikasi ke pihak bank. Berikut yang harus dibawa dokumennya:
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Selain itu, penerima juga mesti melengkapi dokumen:
- Surat Pernyataan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM
Untuk Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan gratis.
Jika sidah dokumen lengkap, maka bantuan yang masuk ke rekening.
Dana BPUM UMKM Bisa Hangus
Dana Banpres Produktif adalah hibah. Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini. calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Kemudian penerima diminta datang ke bank untuk proses pencairan. Sebab, jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Batas pencairan Dana BLT hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan. Bila tidak dicairkan atau konfirmasi sama sekali, pihak perbankan mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Apabila NIK KTP Tidak Muncul di E-form BRI
Jika sudah melakukan pendaftaran tapi tidak juga muncul status sebagai penerima bantuan kemungkinannya belum melakukan hal berikut:
- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut
- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.
- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi lengkap bisa melalui www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Bila terpenuhi semua syarat dan sudah melakukan pendaftaran, maka akan menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
Begini cara daftar BPUM
Semua persyaratan harus lengkap dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan. Ikuti semua petunjuk dari Dinas Koperasi.
Syarat dapat Bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
- Warga Negara Indonesia
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Pendaftar bantuan UMKM diminta untuk daftar online. Selanjutnya baru dilanjutkan dengan penyetoran berkas secara manual.
Dikutil laman Kemenkop UKM, bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul.
Lembaga pengusul terdiri dari:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon