KALBAR SATU ID – Sebuah surat edaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 beredar luas pada Selasa (25/11/2025). Surat tersebut berisi tindak lanjut keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU terkait status kepengurusan organisasi, termasuk pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC) KH Afifuddin Muhajir, M.Ag, serta Katib Syuriyah, KH Ahmad Tajul Mafakhir, itu ditujukan kepada jajaran PBNU Pleno, PWNU se-Indonesia, PCNU se-Indonesia, dan PCI-NU di luar negeri.
Baca juga: Gejolak Besar di PBNU: Gus Yahya Terancam Dicopot
Isi Penting Surat Edaran
Dalam surat tersebut dijelaskan sejumlah poin penting hasil keputusan Syuriyah PBNU, di antaranya:
1. Rais Aam PBNU telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH Yahya Cholil Staquf pada 21 November 2025. Namun dokumen itu disebutkan dikembalikan lagi kepada KH Afifuddin Muhajir.
2. Sistem persuratan Digdaya mencatat bahwa KH Yahya Cholil Staquf menerima dan membaca surat resmi penyampaian hasil rapat Syuriyah pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
3. Berdasarkan ketentuan organisasi, PBNU menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Dengan demikian, KH Yahya Cholil Staquf disebut tidak lagi berwenang menggunakan atribut maupun bertindak atas nama PBNU sejak waktu tersebut.
5. PBNU juga menyampaikan akan segera menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti mekanisme pergantian antar waktu sesuai aturan organisasi.
Baca juga: Gus Yahya Tegaskan Tidak Akan Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Dalam surat itu ditegaskan bahwa kepemimpinan PBNU selama kekosongan jabatan Ketua Umum berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi organisasi.
PBNU juga mempersilakan apabila KH Yahya Cholil Staquf ingin mengajukan keberatan melalui Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KH Yahya Cholil Staquf maupun konfirmasi tambahan dari PBNU terkait beredarnya surat tersebut. Publik, khususnya warga Nahdliyin, terus menantikan klarifikasi resmi mengingat surat tersebut menyangkut posisi strategis dalam struktur organisasi PBNU.
Surat edaran itu sendiri memuat tanda tangan pejabat Syuriyah PBNU dan tercantum dikeluarkan pada 04 Jumadal Akhirah 1447 H / 25 November 2025 M di Jakarta.






