KALBARSATU.ID — Meski pemerintah segera merilis bea meterai Rp 10.000 dalam rangka memberlakukan kebijakan tarif tunggal.
Namun jangan khawatir, sebab Bea meterai lama/ Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa dipakai di 2021. Untuk itu kamu harus tahu caranya.
Sebagai informasi, ke depan yang berlaku hanya bea meterai Rp 10.000. Dengan kata lain tarif bea meterai naik.
Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 kemarin.
Maka secara otomatis materai lama bakal tidak berlaku. Tapi yang punya stok materai lama jangan dibuang dulu.
Sebab kabarnya, sampai 31 Desember 2021 nanti, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan persyaratan.
“Di dalam UU No. 10 itu diberikan masa transisi juga, jadi meterai yang Rp 3.000 dan Rp 6.000 itu masih bisa dipakai selama setahun ke depan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikcom, Sabtu lalu (2/1/2021).
Akan tetapi terdapat syarat yang melekat jika ingin menggunakan kedua meterai lama, yakni nilainya minimal Rp 9.000.
Berikut tiga cara agar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 bisa dipakai selama masa transisi:
- Pertama, menempelkan berdampingan satu lembar meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Kedua, menempelkan berdampingan dua lembar meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
- Ketiga, menempelkan berdampingan tiga lembar meterai Rp 3.000 dalam satu dokumen yang memerlukan meterai.
“Ini kalau pakai meterai lama, walaupun sekarang tarifnya (yang berlaku) sudah Rp 10.000,” tambahnya.##