Nasional

BLT Dana Desa Berlanjut Dari Januari hingga Desember 2021

BLT UMKM
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Pandemi Covid-19 belum usai, kehidupan sosial hingga ekonomi masih terganggu. Oleh sebab itu pemerintah terus berupaya membantu masyarakat tak terkecuali yang berada di pedesaan. Salah satunya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dan Desa yang diberikan berikan sejak pandami melanda 2020. Kabar baiknya BLT Dana Desa ini akan berlanjut dari Januari hingga Desember 2021.

Kabar itu dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memutuskan untuk memperpanjang penyaluran penyaluran dana desa hingga akhir 2021.

Dikutip dari laman Okezone, hal tersebut dilakukan Kemenkeu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Virus Covid. Adapun Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa akan disalurkan secara bertahap.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan BLT dana desa diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per keluarga.

“BLT tetap kita salurkan dari Januari hingga Desember 2021,” demikian dikutip buku APBN Kita, Minggu (16/1/2021).

Lanjutnya, ada tiga tahap dalam penyaluran BLT dana desa. Ketiga penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dalam pemberian BLT bagi masyarakat desa yang membutuhkan.

” Ada tiga tahap penyaluran BLT dengan dikategorikan. BLT ini akan masuk dalam APBD di 2021,” tulisnya.

Sementara itu, pemerintah telah menyalurkan Dana Desa sebesar Rp 71,1 triliun atau 99,87 persen dari pagu APBN Perpres Nomor 72 Tahun 2020 sepanjang tahun lalu.

Penyaluran ini menunjukkan adanya perbaikan dibandingkan dengan yang telah diterima Rekening Kas Desa (RKD) tahun lalu. Pada periode yang sama, akhir Desember 2019 penyaluran Dana Desa hanya mencapai 98,87 persen dari pagu alokasi.

Perbaikan tersebut terjadi karena adanya perubahan kebijakan penyaluran dana desa yang menyederhanakan proses. Perbaikan tersebut dilakukan Pemerintah dengan mengubah kebijakan penyaluran Dana Desa melalui penyederhanaan proses penyaluran Dana Desa.

Pada tahun 2020, penyaluran Dana Desa dilaksanakan oleh KPPN. Dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) pada waktu yang bersamaan.

Sehingga Dana Desa lebih cepat diterima oleh desa dan nilainya lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama.

Selain itu, sebagai respons atas pandemi Covid-19 dilakukan juga penyesuaian terhadap kebijakan pengelolaan Dana Desa yang tertuang dalam PMK Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.#

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version