BLT UMKM, KALBARSATU.ID – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM direncanakan cair pada Maret 2021.
Sehingga, usaha kecil akan kembali mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sebagaimana diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 telah tersalurkan 100% dengan total nilai Rp28,8 triliun.
Bantuan BLT ini diberikan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro, dan targetnya sebanyak 12 juta penerima.
Bagi pelaku usaha kecil yang memiliki usaha dan ingin mendapatkan BLT UMKM itu diharapkan untuk membaca segala persyaratan dan berkas untuk mendapatkan dana segar tersebut.
Syarat untuk menerima BLT UMKM
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Berkas yang harus dilengkapi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Kemudian, setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.
Lembaga pengusul Banpres Produktif
Perlu diperhatikan, yaitu BLT UMKM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian atau lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK