Nasional

Ciri-ciri Modus Penipuan di Dunia Properti

×

Ciri-ciri Modus Penipuan di Dunia Properti

Sebarkan artikel ini
Ciri-ciri Modus Penipuan di Dunia Properti
Ciri-ciri Modus Penipuan di Dunia Properti

KALBAR SATU – Ditengah pesatnya perkembangan dunia investasi, ternyata juga dibarengi sejumlah modus penipuan di dunia properti. Modus juga sering terjadi dengan korbannya yang tak selalu datang dari kalangan awam, namun dialami secara keseluruhan tanpa memandang kelas sosial. dibawah ini Ciri-ciri Modus Penipuan di Dunia Properti.

Bertujuan mengedukasi, antisipasi dan literasi kepada masyarakat, baru-baru ini Ahli Properti dan Pembiayaan Vina Yenastri beberapa modus penipuan yang wajib diwaspadai baik oleh penjual maupun pembeli properti.

Baca juga: Waspada Penipuan Shopee Dan Kenali Ciri-Cirinya

Dikutip dari Antara, inilah beberapa modus penipuan yang kerap terjadi di dunia properti seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis:

  1. Modus dengan SMS

Menurut Vina, modus penipuan ini paling sering terjadi dan hampir setiap orang sudah menyadari pada dasarnya trik penipuan ini. Namun, tak jarang masih ada saja pihak-pihak yang dirugikan.

“Dari sisi penjual properti, ada orang SMS pura-pura tertarik dengan propertinya, lalu ditelepon dan ada permainan kata-kata dari penipu. Hingga dapat mengakibatkan penjual tertipu,” kata Vina.

  1. DP dibawa oknum perantara

Jika menggunakan perantara, pastikan sudah terdaftar di Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan ditransfer ke rekening perusahaan.

Vina menuturkan, ketika ingin menjual properti menggunakan perantara, baik itu saudara sendiri atau agen properti, maka sebenarnya lebih aman menggunakan agen properti.

“Jadi ketika si pembeli membayar DP menggunakan rekening perantara, rekeningnya harus berupa rekening PT dari si agen propertinya. Tapi kalau tidak menggunakan broker atau agen properti, dalam artian tidak ada pihak ketiga, sebaiknya DP itu ditransfer ke rekening penjualnya atau yang namanya ada di sertifikat,” tutur dia.

Lalu, bagaimana kalau si penjualnya yang kabur dan transaksinya belum selesai? Sebelum melakukan transfer atau pembiayaan apapun kepada di penjual, harus menggunakan perjanjian resmi.

“Kemungkinan (penipuan) tersebut pasti ada ya, tapi bisa diminimalisir dengan perjanjian itu. Jadi semisal jika si penjual abai atau lalai, seperti apa sanksi atau kesepakatan antara si penjual dan pembeli,” kata Vina.

Baca juga: Link Kartu Prakerja Gelombang 20, Sudah Dibuka Segera Daftar 2021 Login www.prakerja.go.id

  1. Pembeli pinjam sertifikat asli

Bila memanfaatkan jasa notaris rekanan, pastikan notaris terpercaya atau bisa diperiksa bersamaan ke BPN jika mau melakukannya secara independen. Anda bisa menggunakan pengecekan sertifikat online melalui aplikasi dari BPN.

“Atau kalau mau ngecek langsung ke kantor BPN, bisa dilakukan bareng-bareng dari pihak pembeli dan pihak penjual, itu akan lebih aman. Jangan sampai ngasih sertifikat asli ke pembeli atau orang yang mengaku-ngaku sebagai pembeli,” jelas Vina.

  1. Mafia tanah

Tanah yang legalitasnya masih girik, sebaiknya segera diproses sertifikatnya. Menurut Vina, mafia tanah tidak bisa bekerja sendirian, sehingga membutuhkan bantuan oknum lain.

Mafia tanah bisa mengklaim properti atau tanah yang masih girik dan belum bersertifikat menjadi milik dia.

“Biasanya ini terjadi di daerah atau lokasi yang statusnya masih girik, belum ada sertifikat. Tentu peradilan dan lain-lain prosesnya sangat panjang dan ribet. Jadi gimana kalo status tanahnya masih girik? Buruan deh langsung proses untuk dibuat sertifikatnya,” ujar Vina.

5. Scam listing

Sebaiknya buatlah perjanjian sewa-menyewa notariil. Curigai jika ada harga yang terlalu murah di bawah harga pasar.

Scam listing biasanya lebih kepada sewa menyewa. Jadi semisal ada iklan penyewaan apartemen atau properti, lalu ada yang menyewa selama satu bulan, di tengah-tengah masa sewanya, properti ini diiklankan lagi dan dipakai untuk disewakan ke orang lain lagi dengan harga murah.

“Gimana cara menghindarinya? Ketika Anda menyewa properti, lakukan juga surat perjanjian sewa-menyewa di depan notaris. Jadi aman juga secara hukum,” kata Vina.

  1. Modus lelang rumah

Vina menuturkan, pelaku bisa mengaku dari perusahaan resmi yang melelang rumah sitaan bank. Biasanya para korban akan diminta untuk segera transfer uang sebagai tanda jadi.

Agar terhindar dari penipuan ini, sebaiknya dicek dulu latar belakang penyelenggara lelangnya.

“Jadi kadang nih orang memang lagi nyari-nyari properti terus tiba-tiba ada yang nelpon, ada yang ngasih tahu bahwa ada ‘properti murah lho dari lelangan bank A, terus kalau mau properti ini, bayar dulu uang lelang atau adminnya baru nanti bisa ikut lelang’. Lalu dari situ dibayar, ternyata orangnya hilang,” ujar Vina.

Agar hal ini tak terjadi, periksa dengan benar apakah bank A sedang melelang rumah atau tidak. Saat ini, ada balai lelang yang memuat daftar rumah-rumah yang dilelang dari bank.

Vina menyarankan Anda menggunakan balai lelang ketimbang mengandalkan orang yang menghubungi Anda secara acak menawarkan properti.

“Walaupun kerugian (penipuan jenis ini) tidak terlalu besar, tapi tetap saja itu namanya penipuan. Jadi jangan sampai hal tersebut terjadi,” demikian kata Vina yang juga mengingatkan Anda baik itu penjual maupun pembeli properti memahami secara benar alur transaksi dan tidak mudah percaya dengan orang lain.