KALBARSATU.ID – Suri Nur Rahardja atau yang biasa disapa Gus Nur ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap setelah diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.
“Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (24/10/2020).
Kendati demikian, Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur yang diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
“Motif masih dalam pendalaman,” ujarnya.
Gus Nur ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur.
Gus Nur ditangkap setelah dilaporan dari pihak NU. Ia dianggap telah menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dengan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet.(*)