KALBARSATU.ID – Pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti berupa ganja.
“Ditemukan ada di kediaman DS narkotika jenis ganja. Hampir 16 gram dia sembunyikan di atas lemari dalam satu tempat,” ucap Yusri Yunus dalam siaran live di akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Kata Yusri, Dwi Sasono ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.
“Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut,” ucap Yusri.
Saat ini, lanjut Yusri, pihaknya masih terus mendalami kasus penyalahgunaan oleh Dwi Sasono.
Pendalaman kasus ini termasuk tentang seorang tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.
Yusri mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran kepada C yang menjadi penyuplai narkoba untuk Dwi Sasono.
Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Dwi Sasono telah ditangkap sejak 26 Mei 2020 di kediamannya di bilangan Pondok Labu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Berita ini dilansir dari kompas.com.(**)