KALBAR SATU ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Harian Syuriyah di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Rapat yang berlangsung selama tiga jam, mulai pukul 17.00 hingga 20.00 WIB, dihadiri 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah. Sejumlah keputusan strategis terkait kelembagaan dan tata kelola PBNU dihasilkan dalam forum tersebut.
Dalam risalah resmi yang diterima, terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan organisasi.
Narasumber AKN NU Dianggap Bertentangan dengan Qanun Asasi
Forum Syuriyah menilai bahwa kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan AKN NU tidak sesuai dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah. Pemilihan narasumber itu dianggap bertentangan dengan nilai dasar yang termaktub dalam Muqaddimah Qanun Asasi NU.
Baca juga: Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Rapat juga menyoroti konteks global, termasuk praktik genosida dan kecaman internasional terhadap Israel. Dengan mempertimbangkan situasi tersebut, panitia AKN NU dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pemberhentian fungsionaris.
Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan
Selain soal narasumber, Syuriyah PBNU turut menyoroti tata kelola keuangan organisasi. Dalam risalah disebutkan adanya indikasi pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, hingga Pasal 97–99 Anggaran Rumah Tangga NU. Temuan ini dinilai membahayakan eksistensi badan hukum Perkumpulan NU apabila tidak segera ditangani.
Rais Aam Diminta Ambil Kendali Keputusan
Dengan mempertimbangkan tiga poin tersebut, Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya kewenangan pengambilan keputusan kepada Rais Aam PBNU beserta dua Wakil Rais Aam untuk menentukan langkah organisasi selanjutnya.
Ultimatum 3 Hari kepada Ketua Umum PBNU
Melalui musyawarah lanjutan, Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam menetapkan bahwa Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dalam kurun waktu tiga hari sejak keputusan disampaikan.
Apabila tidak mengajukan pengunduran diri dalam batas waktu tersebut, Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan ini ditandatangani oleh Pimpinan Rapat, KH. Miftachul Akhyar, pada 29 Jumadal Ula 1447 H atau bertepatan dengan 20 November 2025.






