KALBARSATU.ID – Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Penahanan yang dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada Habib Rizieq sekitar 14 jam lamanya.
Sebelumnya, Habib Rizieq diketahui mendatangi ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu 12 Desember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Setelah dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan cukup lama, Rizieq terlihat keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu 13 Desember 2020 dini hari Habib Rizieq terlihat mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Sementara tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.
Habib bRizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.
Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq.
Mereka meneriakkan takbir, serta sempat berteriak agar Rizieq tidak diborgol.
“Kenapa imam kami diborgol? Kenapa ya Allah? Jangan diborgol itu imam kami,” ucap salah seorang dari massa diiringi isak tangis, seperti dikutip dari Jawa Pos.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia
Dan Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 10 Desember 2020.
Yusri menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Kemudian 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.##