KALBAR SATU – Majelis Umum PBB melalui Resolusi 72/165 telah menetapkan pada tanggal 21 Agustus sebagai Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional terhadap korban Terorisme. Peringatan ini sebagai bentuk penghormatan serta dukungan untuk para korban atau pun penyintas aksi terorisme dan juga sebagai mempromosikan serta melindungi Hak aasasi Manusia
“Kami menyambut keputusan PBB untuk menetapkan 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati para korban tindakan kekerasan berdasarkan agama atau kepercayaan,”
“Ini adalah kesempatan besar untuk meningkatkan kesadaran tentang intoleransi agama, dan kekerasan serta diskriminasi terhadap siapa pun berdasarkan agama atau kepercayaan mereka,” Ujar Ahmed Shaheed, ahli PBB)
baca juga : Sejarah International Youth Day Atau Hari Remaja Sedunia 12 Agustus
Peringatan tersebut sebagai bentuk tonggak untuk menghormati dan mendukung serta mempromosikan bagi para korban dan penyintas secara penuh selaras pemenuhan terkait hak-hak asasi manusia dan kebebasan mereka
Tema kali ini adalah “Not Forgotten” Yang telah diusung pada peringatan tahun ini menunjukkan bahwa dukungan dan perhatian terhadap korban dan penyintas aksi terorisme tidak akan surut sampai kapanpun meskipun saat ini seluruh dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Biasanya peringatan ini ditandai dengan saat hening selama 2 menit sebagai bentuk mengenang korban serangan terorisme
Baca juga : LINK TWIBBON Hari Remaja Internasional 12 Agustus 2021 Keren
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan UU 15 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002, Indonesia telah menyatakan: Korban Terorisme Tanggung Jawab Negara. Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Pelapor Khusus UNODC yang menempatkan korban terorisme sebagai orang yang mengorbankan diri secara sukarela atas nama negara.