KALBAR SATU – Pada 1 Agustus adalah hari pacar nasional atau National Girlfriend Day pastiya ada banyak orang yang ingin tahu sejarah pacar nasional dan tentu bagi umat islam juga ingin tahu apa sih, Hukum Memperingati Hari Pacar Nasional?
Apalagi, Peringatan Hari Pacar Nasional atau National Girlfriend Day sangat sering didengar di telinga masyarakat Indonesia. Walaupun sebenarnya di Indonesia tidak memperingatinya, tapi karena kemajuan teknologi saat ini ‘National Girlfriend Day’ menjadi tagar yang trending di media sosial.
Sejarah National Girlfriend Day
Dikatahui bahwa Hari Pacar Nasional juga bisa digunakan untuk merayakan persahabatan antar wanita. Wanita dapat merayakan liburan ini dengan memperingati teman wanita mereka. Tidak ada yang tahu pasti kapan liburan ini pertama kali dimulai, dan banyak orang mengira itu adalah hari yang mungkin diciptakan oleh perusahaan kartu ucapan sehingga mereka dapat memiliki hari lain untuk menjual kartu ucapan.
Tapi dalam beberapa tahun terakhir, terdapat bukti yang menunjukkan siapa yang memulai liburan ini dan kapan mereka memulainya. Banyak bukti tampaknya menunjuk pada dua wanita yang menciptakan liburan pada tahun .
Baca Juga: Link Twibbon Hari Pacar Nasional: Qoutes dan Puisi Girlfriend Day 1 Agustu
Baca Juga: Kata Kata Romantis Hari Pacar Nasional 1 Agustus dan Halaman Link Gambar Twibbon Girlfriend Day
Namun ada fakta lain, bila mengutip dari laman Nationaltoday, di Amerika Serikan National Girlfirend atau Hari Pesahabatan Perempuan Nasional pertama kali diciptakan pada tahun 2004. Tidak diketahui secara pasti siapa yang menciptakan Hari Pacar Nasional pada 1 Agustus tetapi klaim terkuat tampaknya berasal dari Nyonya Susan yang menjalankan situs web mewah ini.
Masih mengutip laman Nationaltoday, walaupun jenis hubungan ini sering terlintas di benak kita, seringkali kita gagal menyisihkan waktu untuk bersamanya. Hari itu menggugah tawa dan kegembiraan yang dibawa oleh pacar. Jarang sekali seorang pacar membiarkan yang lain pergi sendiri.
Mereka tidak hanya menikmati menghabiskan waktu bersama, mereka juga saling mendukung. Sambil tertawa dan berbagi rahasia, pacar memberikan sebuah nasihat, dan merayakan kesuksesan. Ketika saatnya untuk segelas anggur, mengobrol sambil minum kopi atau berjalan-jalan, pacar ada di sana.
Dirinya mengatakan bahwa dia menciptakan dan merayakan tanggal tersebut pada tahun 2004 sebagai kesempatan bagi sahabat perempuan untuk saling mengucapkan terima kasih. Meski demikian, Sejarah persahabatan oleh wanita dan teman perempuan tentu saja lebih lama dari hari itu sendiri.
Baca Juga: Link Gambar Twibbon Hari Pacar Nasional dan kata Romantis Puisi Girlfriend Day 1 Agustus
Pertemanan tersebut memiliki sejarah begitu lama sehingga tidak mungkin kita dapat melacak kembali ke teman wanita pertama, jadi sebagai gantinya, penyebutan Hari Pesahabatan Perempuan Nasional diikutkan pada waktu yang terkenal belakangan ini. Hari Pacar Nasional yang mendorong wanita di seluruh Amerika Serikat untuk berkumpul dan merayakan ikatan persahabatan khusus mereka.
Terkait ini, pacar banyak sekali dikategorikan. Sementara banyak yang tumbuh bersama, yang lain bertemu melalui pekerjaan atau perguruan tinggi Namun, berbagi ikatan yang jauh lebih dalam, seperti dengan saudara perempuan dan ibu juga bisa disimpulkan sebagai definisi pacar.
Hukum Memperingati Hari Pacar Nasional
Rame-rame soal Hari Pacar Nasional tentu kita akan bertanya, lalu apa hukum Hari Pacar Nasional dalam islam diharamkan atau tidak dalam islam.
Namun artikel ini tidak focus pada bagaimana hukum pemperiganti Hari Pacar Nasional. Tapi tidak ada salah djadikan gambaran, bahwa dibawah ini akan membahas soal hukum pacaran dalam islam sebagai kata kunci utama dalam Hari Pacar Nasional.
Nah bila menutip dari Nu.or.id, pada dasarnya pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.
Demikaian surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” Hal ini sangat singkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan.
Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (muttafaq alaihi) Rasulullah saw secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan.
Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan. Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto.
Akan tetapi berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.
Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan: Hai sekalian pemuda, barang siapa diantara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihar farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya” (muttafaq alaih). Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapapun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya.
Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya: Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata “tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukanlah dari golonganku” Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya sebuah pernikahan bagi seorang.
Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan.
Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib. Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.
Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya
“Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.
Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih.
Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Hukum Pacaran dalam Islam”,
Demikian Artikel Terkait Hukum Memperingati Hari Pacar Nasional serta Sejarah National Girlfriend Day.