Nasional

Indonesia Hentikan Pengiriman Jamaah Umrah untuk Sementara

Indonesia Hentikan Pengiriman Jamaah Umrah untuk Sementara
Indonesia Hentikan Pengiriman Jamaah Umrah untuk Sementara/foto: tangkap layar

KALBAR SATU – Baru-baru ini Kementerian Agama menghentikan sementara penerbangan jamaah umrah mulai Sabtu 15 Januari 2022.

Hal itu dilakukan dalam upaya mengevaluasi skema One Gate Policy (OGP) termasuk memantau perkembangan varian Omicron di Indonesia dan Arab Saudi.

“Kami akan mengkaji konsep OGP secara menyeluruh dengan melihat perkembangan yang terjadi, di saat virus Omicron makin berkembang di beberapa negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” ujar Hilman, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam siaran yang diikuti dari Jakarta, Minggu 16 Januari dikutip dari Antara.

Seperti diketahui, terkait pemberangkatan jamaah umrah di masa pandemi ini sudah berjalan delapan hari sejak penerbangan perdana pada 8 Januari 2022.

Baca Juga: 20 Rumah di Pontianak Rusak diterjang Angin Puting Beliung

Kemudian Sekitar 1.731 jamaah telah berangkat melalui Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede Jakarta. Adapun skema OGP mewajibkan seluruh jamaah umrah yang tiba di Asrama Haji Pondok Gede langsung melakukan penapisan (screening) kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Dijelaskannya, jamaah umrah yang berangkat 8 Januari akan kembali ke Indonesia tanggal 17 Januari 2022. Lalu, sekembalinya jamaah ke Indonesia, kemudian Kemenag akan mengevaluasi serta melihat ada atau tidaknya jamaah yang terdeteksi Omicron.

“Jamaah umrah akan diberangkatkan sampai tanggal 15 Januari 2022 dan kita coba hentikan sementara dalam rangka evaluasi,” kata dia.

Baca Juga: Tarif Prostitusi Online di Pontianak Via Michat, Pelaku Mucikari ditangkap

Dikatakan Hilman penyelenggaraan umrah hampir sama seperti perjalanan ke luar negeri. Selain itu, Kemenag hanya berperan memfasilitasi persiapan pemberangkatan, sementara yang berperan lebih banyak adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Jadi di sini yang berperan swasta dan ini menjadi B to B (Bisnis to Bisnis). Ditjen PHU tidak bisa ikut mengatur lebih, artinya visa diajukan ke Arab Saudi melalui vendor.”

“Dan jika memenuhi syarat maka bisa berangkat dan sangat jauh berbeda dengan penyelenggaraan haji, Kemenag berperan ikut mengendalikan dari seluruh prosedur atau proses yang dilakukan jamaah haji,” kata dia.

Usai menggelar evaluasi dengan kementerian terkait, Kemenag akan memutuskan apakah akan kembali memberangkatkan atau menghentikan sementara perjalanan umrah.

“Kami hanya mendorong PPIU untuk lebih perlahan mengirim jamaah, jangan terlalu banyak, jangan dilakukan secara dadakan dan kami akan segera mengumumkan hasil evaluasi.”

“Sekali lagi bahwa mekanisme buka tutup ini dilakukan seiring perkembangan Omicron di Indonesia dan Arab Saudi,” kata Hilman.#

Sumber: ANTARA

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version