KALBARSATU.ID – INFO! BLT UMKM 2,4 Juta tahap 3 Tahun 2021. Cek di sini https://eform.bri.co.id. Bagi Pelaku UMKM yang akan mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021 mesti tahu prosedur dan syaratnya.
Artikel ini menyediakan info lengkap dari cara daftar, hingga cara cairkan uang agar langsung masuk rekening.
Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) akan kembali menyalurkan BLT UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM di tahun 2021.
Bantuan Presiden Atau Banpres Produktif atau BLT UMKM merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya apapun alias gratis dalam proses penyaluran Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Program BLT UMKM Rp2,4 juta ini juga telah dilakukan di tahun 2020. Nah, pemerintah menyalurkan kembali di tahun 2021.
Hal itu karena Kemenkop UKM menerima data pelaku UMKM yang masih membutuhkan bantuan untuk usahanya.
“Insya Allah tahun depan (2021) akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro,” kata Menkop UKM Teten Masduki, dikutip dari laman resmi Kemenkop UKM.
Tersedia sebanyak 20 juta untuk pelaku UMKM dengan anggaran sebanyak Rp48 triliun dan itu akan disalurkan pada pelaku UMKM tahap 3 Tahun 2021.
Syarat daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain persyaratan di atas, pelaku UMKM juga harus memenuhi kriteria Usaha Mikro sesuai UU No. 20 Tahun 2008, diantaranya:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Jika pelaku UMKM telah memenuhi persyaratan dan kriteria di atas, pelaku UMKM selanjutnya melakukan pendaftaran kepada Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3, diantaranya.
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan dana bergulir kepada Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kemudian, pelaku UMKM mengisi kelengkapan data kepada pengusul sebagai syarat untuk daftar BLT UMKM Rp2,4 tahap 3.
Berikut data yang harus diisi oleh pelaku UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor telepon.
Kemudian Pelaku UMKM bisa cek nama penerima di link eform.bri.co.id/bpum bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 3 tahun 2021:
- Klik e-form BRI melalui link https://eform.bri.co.id
- Klik BPUM (Cek Data BPUM)
- Jendela penerima BPUM UMKM akan terbuka
- Masukkan NIK dan Kode Verifikasi
- Klik ‘proses inqury
Jika penerima telah mendapatkan informasi mengenai penerimaan BLT UMKM Rp2,4 juta via SMS, bisa langsung melakukan pencairan di bank penyalur, dengan membawa dokumen penting.
Dokumen yang wajib dibawa ketika melakukan pencairan uang BLT UMKM Rp,24 juta tahap 3:
- Buku Tabungan
- Kartu ATM
- KTP
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.