Nasional

Info Jadwal BLT UMKM Tahap 3, Cair Bulan Maret 2021

1
Info Jadwal BLT UMKM Tahap 3, Cair Bulan Maret 2021
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – info Jadwal BLT UMKM tahap 3 yang bakal dicairkan pada bulan Maret 2021. 

Bila Peserta ingin daftar bisa melihat infonya melalui www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id untuk menghindari penipuan.

Advertiser
Banner Ads

Dikutip dari Tribunpontianak.com, Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden ( Banpres ) Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) bakal dibuka kembali Maret 2021.

Bantuan UMKM Maret ini merupakan tahap ketiga yang dibuka Kementrian Koperasi dan UKM berkerjasama dengan Kementerian Keuangan

Cara daftar Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021

Pendaftaran datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline dengan membawa seluruh persyaratan.

Baca juga: KABAR Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Terbaru

Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.

Bantuan UMKM ini diberikan Rp 2,4 juta secara hibah, dalam rangka stimulus ekonomi membantu pelaku usaha mikro ditengah pandemi covid-19

Setelah melakukan pengajuan bantuan peserta bisa melakukan pengecekan online BLT UMKM atau Banpres BPUM melalui link eform BRI.

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

  • Login link e-from BRI https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

“Nomor eKTP Anda terdaftar sebagai penerima BPUM”

Bagi yang tidak terdaftar atau menerima akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

“Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”

Baca juga: Cara Daftar UMKM Online 2021

Syarat Daftar BLT UMKM 2021

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Baca juga: CARA CEK Online Bantuan UMKM atau BPUM! Daftar ke Situs www.depkop.go.id

Bantuan UMKM harus diusulkan oleh lembaga pengusul sebagai berikut :

  1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Data yang harus dilengkapi :

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Bulan Maret 2021, Link eform.bri.co.id/bpum

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Cara Pengambilan Dana Bantuan di Bank

Penerima bantuan akan SMS bahwa mereka terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM atau bisa melalui pengecekan ke link eform bri di eform.bri.co.id/bpum.

Selanjutnya, penerima datang ke bank

Membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: CARA CEK Online Bantuan UMKM atau BPUM! Daftar ke Situs www.depkop.go.id

Surat Pernyataan ini akan diberikan oleh pihak Bank Penyalur seperti BRI secara gratis saat kita lapor akan mencairkan bantuan.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. #

Exit mobile version