Nasional

Info Seleksi CPNS 2021: Ini Jadwal Perekrutan dan Formasi yang tersedia

4
Seleksi CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021/Ilustrasi

JAKARTA, KALBARDATU.ID — Kabar bahagia bagi seluruh warga Indonesia. Kabar bahagia datang dari Pemerintah yang akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2021.

Dikutip dari Kompas.TV, Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.

Advertiser
Banner Ads

Menurut dia, prosesnya akan dimulai pada bulan Maret dengan penetapan formasi. Lalu, di bulan berikutnya atau April hingga Mei 2021, proses pendaftaran seleksi CPNS bakal dibuka.

Selanjutnya, kata Teguh, pada pertengahan tahun ini atau bulan Juni 2021, akan dimulai proses seleksi CPNS bagi peserta yang telah mendaftarkan diri.

“Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi,” kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Selasa (9/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak1,3 juta formasi.

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.

Saat ini, Teguh mengatakan, Kemenpan RB hanya menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).

“Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan,” ucap Teguh.

“Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021.”

Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:

  1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda)
  2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:

Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).

Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

  1. Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83 ribu dengan persantase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS.

Sunber: Kompas.TV

Exit mobile version