JAKARTA, KALBARSATU.ID – Pemerintah RI melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bakal kembali mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada 2021.
Kabar itu berkaitan dengan Peraturan mengenai penyaluran BPUM dalam PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 yang telah disahkan.
Dituliskan pada laman akun Instagram @kemenkopukm, bahwa dinas yang membidangi koperasi dan UMKM tingkat Kota/Kabupaten akan menjadi lembaga yang mengusulkan dan verifikasi data calon penerima bantuan.
Nah terkait peluncuran informasi BLT UMKM atau BPUM ini akan segera diumumkan di media sosial KemenkopUKM dan laman website resmi di kemenkopukm.go.id.
Lebih lanjut, KemenkopUKMM berharap penyaluran BPUM ini bisa membantu pelaku usaha mikro kembali bangkit menghadapi pandemi Covid-19.
Baca Juga Cek Penerima BPUM atau BLT UMKM 2021, Login eform.bri.co.id/bpum
Dengan adanya peraturan baru ini juga diharapkan penyaluran BPUM kembali berjalan lancar
“BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 Tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM tersebut juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya,” tulis akun @kemenkopukm.