Nasional

Jadi RT di Daerah Kemang, Cara Berpolitik Luna Maya Mirip Jokowi

5
Jadi RT di Daerah Kemang, Cara Berpolitik Luna Maya Mirip Jokowi
Foto hanya ilustrasi

KALBAR SATU – Jadi RT di Daerah Kemang, cara berpolitik Luna Maya mirip Jokowi. Begitulah saya menilai mantan kekasih Ariel Noah itu ketika menjabat sebagai ketua RT di daerahnya.

Sebelumnya, Luna Maya dikabarkan menjadi ketua rukun tetangga (RT) di wilayah tempat tinggalnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. 

Advertiser
Banner Ads

Lalu, kenapa saya bilang Luna Maya mirip cara berpolitik nya Presiden Jokowi? Penjelasannya. Baru baru ini unggahan Luna Maya di akun Instagram-nya yang berisi blusukan dengan mengenakan pakaian cokelat khas pegawai pemerintah.

Dari unggahan aktivitas Luna Maya kemudian ramai diperbincangkan warganet yang menjadi viral di media sosial. Ciri khas blusukan tentu selama ini disematkan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: SURVEI SMRC: Mayoritas Warga Berpendidikan Tinggi Menolak Gagasan Pencalonan Kembali Jokowi Dalam Pilpres 2024

Dari keterangan Luna, blusukan itu merupakan aktivitas pertama yang dirinya lakukan setelah diangkat menjadi Ketua RT.

“Kunjungan hari pertama bersama warga sekitar berjalan lancar. Terimakasih atas kepercayaannya, semoga bisa membantu warga Kemang untuk periode beberapa bulan kedepan!” tulis Luna dalam akun Instagram-nya @lunamaya.

“Btw, seumur-umur gak pernah kepikiran sih bakalan jadi Bu RT. Kira-kira cocoknya aku jadi RT daerah mana yah?” sambungnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Datangkan Sapi 1,2 Ton Jelang Hari Raya Idul Adha Besok

Lalu Apa Tugas Luna Maya sebagai Ketua RT?

Apa saja tugas-tugas yang harus dilakukan Luna Maya,  Setelah jadi ketua RT.

Adapun Aturan terkait tugas ketua RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD).

BACA BERITA LAINNYA DISINI

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW, yaitu:

Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah.

Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Sementara 8 menyebutkan masa jabatan RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agresi Israel ke Palestina dihentikan

Exit mobile version