Nasional

Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022, Simak Tanggal Cair TPG, Segera!

2
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022, Simak Tanggal Cair TPG, Segera!
Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022, Simak Tanggal Cair TPG, Segera!/freepik

KALBAR SATU – Berikut ketahui Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi 2022 melalui artikel ini.

Kabarnya, Tunjangan Profesi Guru atau TPG di daerah bakal segera cair untuk Triwulan pertama. Proses pencairan TPG Triwulan pertama akan dibayarkan pada Maret 2022.

Advertiser
Banner Ads

Untuk tenaga kependidikan di daerah yang bakal mencairkan TPG tahun 2022, maka harus tahu kelengkapan persyaratannya, sinkronisasi data terakhir 28 Februari 2022.

Baca Juga: Kabupaten Bengkayang Butuh 1.351 Guru PNS

Terkait itu, pemerintah melalui  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) akan mencairkan TPG tahun 2022 di daerah selama 4 tahapan.

Pada Triwulan pertama, Kemendikbud Ristek akan cairkan TPG kepada calon penerima pada Maret 2022 mendatang. Tapi, harus diingat kembali, dalam proses pencairan para calon penerima TPG tahun 2022 perlu memenuhi syarat yang sudah ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022  tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Adapun tunjangan yang diberikan dengan tiga jenis, yakni Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tunjangan Penghasilan Tambahan. Di Permendikbud juga dijelaskan perihal syarat yang harus dipenuhi agar TPG dapat dicairkan.

Baca Juga: Waspadai Predator! Guru Cabuli Santrinya di Tegal, Mengaku Sayang dan Sering Lihat Korban Mandi

Dirangkum dari dokumen Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, berikut jadwal sinkronisasi data, jadwal pencairan dan jenis tunjangan serta syarat pencairan yang harus dilengkapi.

  1. Jadwal sinkronisasi data

Baca Juga: Sejumlah Nama Politisi yang Jadi Pengurus PBNU 2022-2027

Jadwal sinkronisasi data untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : 28/29 Februari 2022

Triwulan II : 31 Mei 2022

Triwulan II : 31 Agustus 2022

Triwulan IV : 31 Oktober 2022

  1. Jadwal pembayaran/pencairan

Terkait jadwal pembayaran atau pencairan untuk seluruh tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, maupun Tambahan Penghasilan seperti berikut:

Triwulan I : Bulan Maret 2022

Triwulan II : Bulan Juni 2022

Triwulan II : Bulan September 2022

Baca Juga: 

Triwulan IV : Bulan November 2022

Baca Juga: BONGKAR SINOPSIS Layangan Putus Episode 7A Besok Jumat, Klik Link Nonton Gratis: Kinan Keguguran, Aris Sibuk Ngurus Lidya

  1. Syarat pencairan

a. Tunjangan Profesi

  1. Memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Siapkan Kader Militan, PMII UNU Kalbar Sukses Gelar Mapaba dan Pelantikan Pengurus Masa Khidmat 2021-2022

b. Tunjangan Khusus

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Memiliki NUPTK; dan
  5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Baca Juga: Siapkan Kader Militan, PMII UNU Kalbar Sukses Gelar Mapaba dan Pelantikan Pengurus Masa Khidmat 2021-2022

c. Tambahan Penghasilan

  1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian;
  2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik;

d. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV;

  1. Memiliki NUPTK;
  2. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
  3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  4. Terdaftar aktif di Dapodik.

Demikian terkait jadwal pencairan Tunjangan Profesi 2022.

Exit mobile version