Larangan Dicabut! Jokowi Buka Kembali Ekspor Minyak Goreng

- Editor

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyampaian pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden RI)

i

Penyampaian pers Presiden RI terkait pelonggaran penggunaan masker, Istana Bogor, Selasa (17/5/2022). (Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden RI)

JAKARTA, KALBAR SATU – Presiden Jokowi membuka kembali ekspor minyak goreng setelah dirinya secara resmi melarang termasuk bahan baku turunannya dan crude palm oil (CPO) pada Kamis 28 April 2022.

Pencabutan pelarangan ekspor minyak goreng disampaikan Presiden Jokowi melalui pers resminya pada Kamis (19/5

Dalan pers tersebut Presiden Jokowi  mengumumkan pembukaan kembali larangan ekspor produk minyak sawit termasuk minyak goreng dan CPO.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak kebijakan larangan ekspor minyak goreng pemerintah melakukan langkah ketersediaan minyak goreng. Pasokan minyak goreng terus bertambah di lapangan berdasarkan pantauan di lapangan. Karena  kebijakan larangan ekspor,” kata Jokowi dalam pernyataan resminya pada Kamis 19 Mei 2022.

Selain itu, Mantan Wali Kota Solo tersebut juga menyebutkan bahwa terjadi penurunan harga minyak goreng rata-rata nasional.

Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Tak Pakai Masker Ketika di Luar Ruangan

Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner KPU dan 5 Bawaslu RI Periode 2022-2027, Siapa Ketuanya?

“Berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit petani dan pekerja dan tenaga pendukung lainnya maka saya memutuskan ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022 ,” kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor minyak goreng dan bahan baku turunannya, termasuk crude palm oil (CPO), mulai hari ini, Kamis 28 April 2022.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan revisi dari pernyataan pemerintah sebelumnya yang masih membolehkan ekspor CPO. Kebijakan ini hanya bertahan kurang lebih 3 pekan saja.

Ikuti berita dan artikel kalbarsatu.id di Google News.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:08 WIB

Cara Beli Tiket Proliga 2025 di GOR Pontianak Kalbar: Jadwal Dan Link Nonton Streaming Gratis

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Berita Terbaru