KALBAR SATU ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah selesai digelar. Saat ini tinggal menung hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan pasangan calon terpilih.
Lalu kapan jadwal pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024?
Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, berikut tanggal pelantikan pasangan calon terpilih Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024, berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024.
Baca juga: Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
Pasal 2A
(1) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 (dua puluh tujuh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umum kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan:
Pasal 22A
(1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Baca juga: Menang Pilkada Kubu Raya, Muda Mahendrawan Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Jiwo-Sukir
(3) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2A ayat (3).
Dengan demikian, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terinci sebagai berikut.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
-Tanggal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pilkada 2024: 7 Februari 2025
-Tanggal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih hasil Pilkada 2024: 10 Februari 2025.
Demikian informasi Kapan Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota Hasil Pilkada 2024, Tanggal dan Bulan Berapa?
Editor : David