Kejati NTT Periksa Karni Ilyas dan Gories Mere Terkait Dugaan Korupsi Aset Negara

- Editor

Jumat, 4 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati NTT Periksa Karni Ilyas dan Gories Mere Terkait Dugaan Korupsi Aset Negara

i

Kejati NTT Periksa Karni Ilyas dan Gories Mere Terkait Dugaan Korupsi Aset Negara

KALBARSATU.ID – Wow mengejutkan, Kejaksaan Tinggi NTT jadwalkan memeriksa mantan Kepala BNN Gories Mere dan jurnalis senior Karni Ilyas.

Keduanya diperiksa soal kasus dugaan korupsi aset tanah negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi di Kupang pada Rabu 2 Desember 2020 mengatakan, hari ini kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo,” katanya.

Pemeriksaan, kata dia, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Manggarai Barat

Tepatnya di Kerangan Torro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo yang diduga merugikan negara Rp 3 triliun.

Diakuinya, bahwa sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah mengirimkan surat pemanggilan pertama kepada Gories Mere dan Karni Ilyas untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Abdul Hakim mengatakan surat pemanggilan pertama dipastikan telah diterima oleh kedua saksi.

Namun, tambahnya, kalau keduanya tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (2/12) maka pihaknya akan mengagendakan kembali panggilan kedua.

“Kami akan jadwalkan lagi jika kedua saksi tidak hadir sebagai saksi dalam pemanggilan pertama ini,” katanya.

Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan penyidik Kejaksaan NTT sudah mengantongi calon tersangka serta sejumlah barang bukti yang diperoleh selama penyidikan kasus tersebut.

Dikatakannya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 140 juta yang diduga sebagai uang pelicin untuk memperlancar proses penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu.

“Kami menargetkan berkas perkara kasus penjualan aset tanah pemerintah di Manggarai Barat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang pada Desember 2020,” kata dia.(**)

Berita Terkait

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir
Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menjaga Soliditas Pasca Pilkada 2024
Addin Jauharudin: Polemik Gus Miftah dan Pedagang Es Teh Sudah Selesai
Cak Lontong: Pramono-Rano Menang, Pilkada Jakarta Satu Putaran
Kotak Kosong Menang Pada Pilkada 2024, KPU RI Agendakan Pilkada Ulang
Teguran Untuk Gus Miftah Menghina Penjual Es Teh, Presiden Prabowo Sangat Menjunjung Adab
Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader Partai Banteng
Tito Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Ansor: Langkah yang Tepat, Sudahi Wacana Iseng Ini
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:15 WIB

Kapolri Tegaskan Hukuman Maksimal untuk Bandar Narkoba: Fokus Pemberantasan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:49 WIB

Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Menjaga Soliditas Pasca Pilkada 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Addin Jauharudin: Polemik Gus Miftah dan Pedagang Es Teh Sudah Selesai

Kamis, 5 Desember 2024 - 16:47 WIB

Cak Lontong: Pramono-Rano Menang, Pilkada Jakarta Satu Putaran

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:48 WIB

Kotak Kosong Menang Pada Pilkada 2024, KPU RI Agendakan Pilkada Ulang

Berita Terbaru