Nasional

Ketua Komisi V, Lasarus Minta Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan

×

Ketua Komisi V, Lasarus Minta Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

JAKARTA, KALBAR SATU – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus memintah Pemerintah segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, Rabu (7/4/2021).

Selain sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, insentif ini diyakini bisa menyelamatkan keuangan maskapai penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik lebaran 2021.

Politisi PDI Perjuangan asal Kalbar ini menjelaskan insentif yang dimaksud adalah pengurangan  pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat.

Lasarus mengatakan, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.

Selain itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat ini juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara.

Menurunya pemberian insentif, haruslah sama kepada seluruh maskapai, termasuk maskapai swasta nasional. 

“Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara. Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai),” katanya.

Ditegeskannya juga bahwa setiap kali rapat di Komisi, pihaknya pun sudah sampaikan, maskapai swasta ada perannya makanya harus diperhatikan juga. Dia meminta pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut.

Namun begitu, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi melibatkan juga Kementerian Keuangan.

“Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara,” kata dia.

Sejumlah insentif itu dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini.

Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.

Dia juga menyebutkan Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai.

Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran. #

BACA Lasarus Sampaikan Belasungkawa atas Banjir di NTT dan NTB