Ketua Komisi V, Lasarus Minta Pemerintah Segera Berikan Insentif Maskapai Penerbangan

- Publisher

Kamis, 8 April 2021 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

i

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

JAKARTA, KALBAR SATU – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus memintah Pemerintah segera memberikan insentif kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia, Rabu (7/4/2021).

Selain sebagai stimulus pemulihan ekonomi nasional, insentif ini diyakini bisa menyelamatkan keuangan maskapai penerbangan di tengah pandemi Covid-19 dan larangan mudik lebaran 2021.

Politisi PDI Perjuangan asal Kalbar ini menjelaskan insentif yang dimaksud adalah pengurangan  pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)  dari biaya-biaya kebandarudaraan termasuk biaya landing pesawat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lasarus mengatakan, selama ini PNBP yang dibebankan ke maskapai sangat besar.

Selain itu, ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Barat ini juga meminta pemerintah jangan hanya fokus kepada maskapai milik negara.

Menurunya pemberian insentif, haruslah sama kepada seluruh maskapai, termasuk maskapai swasta nasional. 

“Maskapai itu memiliki andil terhadap pertumbuhan ekonomi dan berkontribusi juga kepada pendapatan negara. Jadi, harus (pemerintah beri insentif maskapai),” katanya.

Ditegeskannya juga bahwa setiap kali rapat di Komisi, pihaknya pun sudah sampaikan, maskapai swasta ada perannya makanya harus diperhatikan juga. Dia meminta pemerintah agar segera meluncurkan insentif kepada seluruh maskapai tersebut.

Namun begitu, dia memahami bahwa pemberian insentif tak hanya urusan Kementerian Pehubungan tapi melibatkan juga Kementerian Keuangan.

“Mau tidak Menteri Keuangan dikurangi pendapatannya? Nanti, kami akan rapatkan lagi masalah insentif ini dengan Dirjen Perhubungan Udara,” kata dia.

Sejumlah insentif itu dibutuhkan maskapai agar bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung setahun ini.

Selain insentif perpajakan, maskapai juga membutuhkan fleksibilitas pembayaran ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dengan penerbangan, seperti Pertamina, operator bandara Angkasa Pura I dan II, dan AirNav. Fleksibilitas pembayaran ke Pertamina terkait dengan biaya avtur, yang memakan 40-45% biaya operasional maskapai.

Dia juga menyebutkan Keputusan pemerintah melarang mudik saat libur Lebaran nanti pun tentu akan semakin menyulitkan maskapai.

Sebab, pada musim-musim liburan itulah sesungguhnya kesempatan bagi maskapai meningkatkan penerimaan. Itu sebabnya, insentif menjadi semakin dibutuhkan maskapai sebagai kompensasi dari pelarangan mudik Lebaran. #

BACA Lasarus Sampaikan Belasungkawa atas Banjir di NTT dan NTB

Follow WhatsApp Channel kalbarsatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Keutamaan Niat Puasa
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 H
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025
NONTON STREAMING KEMENAG Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2025 Hari Ini, Kapan Mulai Puasa?
LINK NONTON STREAMING Teropong Hilal dan Penetapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025 Kemenag
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Magelang
Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Wujudkan Ramadhan Menyenangkan dan Menenangkan
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pertama di Indonesia, Perkuat Kedaulatan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:06 WIB

Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Keutamaan Niat Puasa

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:00 WIB

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1446 H

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:44 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:46 WIB

NONTON STREAMING KEMENAG Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 2025 Hari Ini, Kapan Mulai Puasa?

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:33 WIB

LINK NONTON STREAMING Teropong Hilal dan Penetapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2025 Kemenag

Berita Terbaru