JAKARTA, KALBARSATU.ID – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu lantaran dicabutnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras di Kantor Pusat PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/21).
Kang Said, sapaan akrabnya, didampingi Sekretaris Jendral (Sekjend) PBNU Helmy Faizal Zaini, Gus Miftah, KH Yusuf Mansur, KH Marsyudi Suhud, KH Masduki Baidlowi, dan H Umarsyah saat konferensi pers.
Dalam keterangannya Kang Said mengatakan PBNU mengapresiasi langkah pemerintah yang telah bergerak cepat merespon masukan dari masyarakat dengan mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
“Apresiasi & terimakasih kepada Presiden @jokowi atas dicabutnya lampiran Perpres no 10 Tahun 2021 tentang investasi Minuman Keras,” dikutip jatimsatu.id dari instagram @nahdlatululama (2/3/21)
Sebelumnya Kang Said telah mengingatkan kepada pemerintah bahwa investasi miras menyebabkan banyak mudharat.
“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ujarnya
Siang tadi (2/3/21) Presiden Joko Widodo menyampaikan secara virtual bahwa pihaknya telah mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.
Presiden mencabut lampiran perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa ulama dan umara seperti MUI, NU, Muhammadiyyah, ormas-ormas lainnya, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah. #