Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan barat

i

Kalimantan barat

KALBAR SATU – Kota pontianak dan singkawang untuk saat ini masih berstatus zona merah. Pemerintah kota pontianak sendiri telah menambah berbagai fasilitas isolasi bagi yang terkena penyakit Covid-19.

Dikutip dari laman Dinkes Kalbar Harisson. Selasa 6 Juli 2021 “Singkawang Zona Merah” Untuk kota singkawang dinyatakan sebagai zona merah pada tanggal 4 juli 2021.

Penyebaran Covid-19 disingkawang disebabkan karena tingkat keterisian tempat tidur ataupun bed occoupancy rate mencapai 97 pasien. Sehingga singkawang termasuk dalam yang sangat beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kasus Positif Covid-19 di Singkawang Bertambah, Total 1.803 Kasus

Edi Rusdi Kamtono sebagai Wali Kota Pontianak telah mengungkapkan bahwa kapasitas untuk ruang perawatan di RSUD untuk kota pontianak sendiri masih mencukupi. Tapi dilihat dari peningkatan penyebarannya dibeberapa hari terakhir. Edi Rusdi Kamtono merasa kurang dan perlu menambah lebih banyak lagi kapasitas yang telah tersedia saat ini

Kota pontianak masih bertahan dizona merah. Namun untuk zona oranye berarti resiko sedang penularan Covid-19. Adapun sepuluh kabupaten yang dianggap sebagai zona oranye diantaranya Sekadau, Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Melawi.

Sedangkan yang berada dizona kuning (Risiko Ringan) di kalimantan barat hanya tersisa dua kabupaten yaitu Kayong Utara dan Ketapang.

Baca juga : Penemuan Gejala Baru COVID -19

Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa tingkat konfirmasi positif setiap harinya tetap tinggi. Bahkan sampai mencapai 100 orang keatas setiap harinya. Dan selama kota pontianak berstatus zona merah maka risiko penularannya pun juga akan tetap tinggi

“Saya minta masyarakat untuk bersabar dan menahan diri serta bersama-sama menjaga agar pandemi ini tidak semakin meluas”

Saat ini masyarakat diharuskan supaya tidak berkerumun meskipun telah mengikuti protokol kesehatan. Serta bagi pemilik usaha seperti restoran, pusat pembelanjaan dan warung kopi harus menutup usahanya paling lambat jam 20.00 WIB.

Berita Terkait

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit
Polri Update Situasi Operasi Lilin 2024 Pada Hari Ke Dua Belas
Polri Ungkap Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: 2 PTDH

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:30 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:45 WIB

Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Berita Terbaru