Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat

1
×

Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat

Sebarkan artikel ini
Kalimantan barat
Kalimantan barat
Example 468x60

KALBAR SATU – Kota pontianak dan singkawang untuk saat ini masih berstatus zona merah. Pemerintah kota pontianak sendiri telah menambah berbagai fasilitas isolasi bagi yang terkena penyakit Covid-19.

Dikutip dari laman Dinkes Kalbar Harisson. Selasa 6 Juli 2021 “Singkawang Zona Merah” Untuk kota singkawang dinyatakan sebagai zona merah pada tanggal 4 juli 2021.

Advertiser
Example 300x600
Banner Ads

Penyebaran Covid-19 disingkawang disebabkan karena tingkat keterisian tempat tidur ataupun bed occoupancy rate mencapai 97 pasien. Sehingga singkawang termasuk dalam yang sangat beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

Baca juga : Kasus Positif Covid-19 di Singkawang Bertambah, Total 1.803 Kasus

Edi Rusdi Kamtono sebagai Wali Kota Pontianak telah mengungkapkan bahwa kapasitas untuk ruang perawatan di RSUD untuk kota pontianak sendiri masih mencukupi. Tapi dilihat dari peningkatan penyebarannya dibeberapa hari terakhir. Edi Rusdi Kamtono merasa kurang dan perlu menambah lebih banyak lagi kapasitas yang telah tersedia saat ini

Kota pontianak masih bertahan dizona merah. Namun untuk zona oranye berarti resiko sedang penularan Covid-19. Adapun sepuluh kabupaten yang dianggap sebagai zona oranye diantaranya Sekadau, Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Melawi.

Sedangkan yang berada dizona kuning (Risiko Ringan) di kalimantan barat hanya tersisa dua kabupaten yaitu Kayong Utara dan Ketapang.

Baca juga : Penemuan Gejala Baru COVID -19

Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa tingkat konfirmasi positif setiap harinya tetap tinggi. Bahkan sampai mencapai 100 orang keatas setiap harinya. Dan selama kota pontianak berstatus zona merah maka risiko penularannya pun juga akan tetap tinggi

“Saya minta masyarakat untuk bersabar dan menahan diri serta bersama-sama menjaga agar pandemi ini tidak semakin meluas”

Saat ini masyarakat diharuskan supaya tidak berkerumun meskipun telah mengikuti protokol kesehatan. Serta bagi pemilik usaha seperti restoran, pusat pembelanjaan dan warung kopi harus menutup usahanya paling lambat jam 20.00 WIB.

Example 300250
Example 120x600