Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat

- Editor

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan barat

i

Kalimantan barat

KALBAR SATU – Kota pontianak dan singkawang untuk saat ini masih berstatus zona merah. Pemerintah kota pontianak sendiri telah menambah berbagai fasilitas isolasi bagi yang terkena penyakit Covid-19.

Dikutip dari laman Dinkes Kalbar Harisson. Selasa 6 Juli 2021 “Singkawang Zona Merah” Untuk kota singkawang dinyatakan sebagai zona merah pada tanggal 4 juli 2021.

Penyebaran Covid-19 disingkawang disebabkan karena tingkat keterisian tempat tidur ataupun bed occoupancy rate mencapai 97 pasien. Sehingga singkawang termasuk dalam yang sangat beresiko tinggi penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kasus Positif Covid-19 di Singkawang Bertambah, Total 1.803 Kasus

Edi Rusdi Kamtono sebagai Wali Kota Pontianak telah mengungkapkan bahwa kapasitas untuk ruang perawatan di RSUD untuk kota pontianak sendiri masih mencukupi. Tapi dilihat dari peningkatan penyebarannya dibeberapa hari terakhir. Edi Rusdi Kamtono merasa kurang dan perlu menambah lebih banyak lagi kapasitas yang telah tersedia saat ini

Kota pontianak masih bertahan dizona merah. Namun untuk zona oranye berarti resiko sedang penularan Covid-19. Adapun sepuluh kabupaten yang dianggap sebagai zona oranye diantaranya Sekadau, Sambas, Bengkayang, Sanggau, Kubu Raya, Sintang, Mempawah, Kapuas Hulu, Landak dan Melawi.

Sedangkan yang berada dizona kuning (Risiko Ringan) di kalimantan barat hanya tersisa dua kabupaten yaitu Kayong Utara dan Ketapang.

Baca juga : Penemuan Gejala Baru COVID -19

Edi Rusdi Kamtono mengatakan bahwa tingkat konfirmasi positif setiap harinya tetap tinggi. Bahkan sampai mencapai 100 orang keatas setiap harinya. Dan selama kota pontianak berstatus zona merah maka risiko penularannya pun juga akan tetap tinggi

“Saya minta masyarakat untuk bersabar dan menahan diri serta bersama-sama menjaga agar pandemi ini tidak semakin meluas”

Saat ini masyarakat diharuskan supaya tidak berkerumun meskipun telah mengikuti protokol kesehatan. Serta bagi pemilik usaha seperti restoran, pusat pembelanjaan dan warung kopi harus menutup usahanya paling lambat jam 20.00 WIB.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru