Nasional

Kowani Soroti Perlakuan Diskriminasi dan Kriminalisasi ke Pekerja Perempuan di Bali

2
Kowani Soroti Perlakuan Diskriminasi dan Kriminalisasi ke Pekerja Perempuan di Bali
Ketua Umum Wanita Indonesia (Kowani), Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd.

KALBAR SATU – Ketua Umum Wanita Indonesia (Kowani), Dr. Ir. Giwo Rubianto Wiyogo, M.Pd. menyebutkan, pada Kongres Kowani menyoroti kasus yang menimpa Ecy, seorang profesional di bidang Master of Seremony yang menyampaikan keluhannya di media sosial Instagram terkait perlakuan diskriminasi yang dialaminya.

“Keprihatinan Kowani karena kasus tersebut telah digunakan sebagai bahan saling serang di media sosial antar politisi di Propinsi Bali,” sebut Giwo Rubianto Wiyogo melalui keterangan tertulisnya, Minggu 26 September 2021.

Advertiser
Banner Ads

Kata dia, pernyataan pers politisi dengan menggunakan simbol Partai Politik terhadap kasus tersebut dalam pandangan Kowani merupakan arogansi. Apalagi pernyataan politisi bahwa kasus tersebut adalah hoax sangat disayangkan karena Kowani menerima pengaduan langsung yang disampaikan oleh korban.

“Artinya kasus Ecy bukanlah hoax, ada korban dan banyak orang yang menyaksikan kejadian di mana korban dalam detik-detik terakhir persiapan kegiatan penyambutan Menteri didampingi Gubernur Bali tidak diperkenankan untuk menjalankan tugasnya di lokasi acara. Korban menjalankan tugasnya di ruangan tertutup yang berjauhan dengan lokasi acara,” bebernya.

Kata dia, korban dalam pengaduannya kepada Kowani ia mengaku tidak kaget jika terjadi pembatalan oleh pihak protokol Gubernur satu hari sebelum pelaksanaan kegiatan karena hal tersebut sudah ia alami sejak tahun 2018 sampai kejadian pada tanggal 10 September 2021 lalu.

“Penyikapan kasus Ecy oleh politisi dengan menggunakan simbol Partai Politik dalam pandangan Kowani akan membawa preseden buruk bagi kasus serupa di mana perempuan menjadi korban diskriminasi yang dilakukan ditempat kerja akan mendapat ancaman berhadapan dengan kekuatan atau pihak-pihak di balik orang-orang yang yang berkuasa,” jelasnya.

Baca Juga: Manfaat Tidur Telanjang Untuk Kesehatan Jarang Diketahui Pria Dan Wanita

Baca Juga: Tips Menjadi Wanita Cantik dan Putih Berseri Versi Santri

Apalagi, lanjut dia, dalam konferensi pers dengan simbol Partai Politik tersebut juga mengancam melaporkan korban atau pihak-pihak yang protes ke ranah hukum dalam pandangan Kowani hal tersebut akan berdampak pada psikologi korban dan perempuan lain yang mendapat perlakuan sama untuk takut melaporkan kasus karena ancaman kriminalisasi.

“Kasus yang menimpa Ecy merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan terhadap pekerja perempuan di ranah publik. Kejadian ini merupakan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tambahnya.

Dirinya pun menjelaskan, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) yang menjelaskan bahwa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin adalah pelanggaran hukum.“Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”.

Indonesia telah meratifikasi Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Perlindungan pada perempuan pekerja merupakan salah satu komitmen negara yang diamanatkan dalam UU tersebut.

“Negara berkewajiban menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan mulai dari proses perekrutan, menjalankan pekerjaan, promosi jabatan, peningkatan kapasitas, dan pemenuhan hak-hak pekerja (gaji, cuti, dan lainnya),” tegasnya.

Tindakan diskriminasi tersebut, menurutnya, jelas-jelas bertentangan dengan komitmen negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja perempuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

Selain itu, sebut dia, tindakan diskriminasi tersebut juga bertentangan dengan konstitusi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 tentang larangan diskriminasi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 190 (1) tentang adanya sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap larangan diskriminasi oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

“Konstitusi Negara Indonesia secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negaranya untuk mengambil peran di semua aspek atau bidang,” tutupnya.

Note:

Kowani adalah federasi dari 97 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1928 melalui Kongres Perempoean Indonesia Pertama di Yogyakarta.

Di dunia internasional Kowani merupakan perwakilan organisasi Perempuan Indonesia yang tergabung di International Council of Women (ICW) sejak tahun 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederation of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 Kowani mendapat pengakuan PBB dan diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.

Salah satu perjuangan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) dari masa kemasa adalah mewujudkan kemitrasejajaran perempuan dan laki-laki dalam pembangunan, Lebih lanjut ditegaskan dalam Kongres XXV Kowani tahun 2019 telah mengamanatkan untuk ditegakkannya supremasi hukum dan konstitusi guna terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender serta mencegah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak perempuan baik di wilayah domestik maupun publik/perempuan pekerja.

Sumber: Rilis

Media Rujukan satunus.id

Exit mobile version