NasionalNews

KPK Periksa Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado

3
KPK Periksa Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
KPK Periksa Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado/ANTARA

KALBAR SATU – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan PT Loco Montrado tahun 2017 hari ini, Jumat 4 Februari 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT (Aneka Tambang) Tbk dengan PT LM (Loco Montrado) Tahun 2017.

Advertiser
Banner Ads

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.

Adapun Dua saksi tersebut yaitu Manager Refining Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (Januari 2015-November 2017) atau Manager Business Feasibilty (Agustus 2019-sekarang) Helminton Jaharjo Sitanggang.

Baca Juga:Kominfo Dimintai Keterangan terkait korupsi Proyek Satelit Kementerian Pertahanan

Kemudian juga Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (2007-2018) Agung Kusumawhardana.

Namun KPK belum menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.

Sesuai kebijakan pimpinan KPK saat ini, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pembangunan MTs Ma’arif Putussibau Tak Ditahan

Selain itu, Tim penyidik saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut diantaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

Namun meski KPK belum mengumumkan tersangka, Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Oktober 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar.

Baca Juga: Mantan Kades di Sanggau Tersangka Korupsi APBDes, 3 Bidang Tanah Disita

Selanjutnya terkait amar putusan seperti dikutip dari laman http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id yang diaskes Jumat, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Siman Bahar) oleh termohon (KPK).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 23 Agustus 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Kemudian karena atas hasil praperadilan itu, KPK memastikan tetap akan mengusut kasus tersebut.

“Namun demikian, tidak berarti kasus itu akan selesai di situ karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara)-nya dari perkara ini tetap akan berjalan terus,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1).

Sumber: ANTARA

Exit mobile version