Nasional

Link cpns.kemenkumham.go.id: Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021

1
Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Terbaru, Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 Ada di Sini
Jadwal Seleksi Penerimaan CPNS 2021 Terbaru, Info Lengkap Pendaftaran CPNS 2021 Ada di Sini

KALBAR SATU – Link cpns.kemenkumham.go.id, Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021. Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka total sebanyak 4558 formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Nah total 4558 formasi tersebut, untuk formasi terbanyak yang menjadi kebutuhan adalah total sebanyak 3.876 orang yang akan ditempatkan di 32 kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

Advertiser
Banner Ads

Informasi itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 716 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Info selengkapnya terkait pengumuman unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan, kemudian jabatan kualifikasi pendidikan dan jumlah alokasi kebutuhan serta persyaratan dapat disimak pada tautan cpns.kemenkumham.go.id.

Baca Juga: Panduan Cara Daftar CPNS 2021 di portal SSCASN 2021

Baca Juga: Cara Mudah Daftar CPNS 2021 Dengan Baik dan Benar Cek segera Persyaratan CPNS 2021

(Link cpns.kemenkumham.go.id: Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021)

Untuk formasi dibagi dari 4 kategori diantaranya:

  1. Umum;
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Putra Putri Papua dan Papua Barat;
  4. Lulusan Terbaik;

Syarat pendaftaran:

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli;
  2. Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
  3. Pas Foto 4×6;
  4. Swafoto (Selfie);
  5. Ijasah Asli;
  6. Transkip Nilai Asli;
  7. Surat Lamaran;
  8. Surat Pernyataan;
  9. Surat Keterangan Berbadan Sehat;

Tahapan seleksi

  1. Pendaftaran Online di SSCN BKN
  2. Seleksi Administrasi
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Adapun unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan (alokasi penempatan)

  1. Sekretariat Jenderal.
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  7. Inspektorat Jenderal.
  8. Badan Pembinaan Hukum Nasional.
  9. Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  10. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  11. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
  12. Politeknik Imigrasi. 13. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat ( Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan).

(Link cpns.kemenkumham.go.id: Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021)

  1. Tata Cara Pendaftaran

a. Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengunggah dokumen. yang. dipersyaratkan mulai. tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021;

b. Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan jabatan dan kebutuhan, apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan jabatan dan kebutuhan dan kebutuhan maka akan menjadi tanggung jawab dari pelamar sendiri, panitia tidak akan merubahnya; 6

c. Pada saat pendaftaran secara online melalui laman sebagaimana di atas, pelamar harus mengisi NIK pelamar dan NIK kepala keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga, alamat email aktif, membuat password dan membuat jawaban pengaman lalu mengunggah pas foto berlatar belakang merah berukuran 4×6 (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg) dan mencetak Kartu Informasi Akun;

d. Setelah itu pelamar kembali log in ke laman di atas menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, kemudian pelamar mengunggah foto diri pelamar (swafoto) yang sedang memegang Kartu Informasi Akun dan e-KTP/ surat keterangan perekaman e-KTP sebagai bukti telah melakukan pendaftaran (foto minimal 120kb, maksimal 200kb, tipe dokumen jpg), pelamar memilih instansi Kementerian Hukum dan HAM, jenis kebutuhan dan jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan formulir yang tersedia khusus pelamar dengan jenjang pendidikan Strata 2/(S-2), Dokter, Strata 1/(S-1), Diploma III dan SLTA sederajat wajib mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, apabila telah lengkap pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021.

(Link cpns.kemenkumham.go.id, Formasi dan Alokasi CPNS Kemenkumham 2021)

Dokumen Persyaratan Pelamar

a. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan Surat Pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan, bermaterai Rp.10.000,- ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam (format surat lamaran dan surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id).

b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) / kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP.

c. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(bukan dari bidan atau puskesmas).

d. Pas Photo 4×6 dengan latar belakang berwarna merah.

e. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/ TNI/Polri (asli) yang dibuat pada bulan Juli 2021. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.

f. Pendaftaran online dan unggah dokumen persyaratan dengan format Pdf dilakukan pada tanggal 30 Juni – 21 Juli 2021 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

g. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / dokumen tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

h. Pelamar kualifikasi pendidikan S-2, Dokter, S-1, D-III dan SLTA yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021.

i. Pelamar jenis kebutuhan Umum dengan kualifikasi Pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata/S-1 dan Diploma III. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

1) ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar, khusus pelamar Dokter, Perawat dan Bidan menggunakan Ijazah Profesi disertai Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan merupakan STR internship);

2) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma  tujuh lima);

3) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III, Strata 1/S2 dan Strata 2/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

4) Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

5) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

j. Pelamar Jenis kebutuhan Lulusan Terbaik atau dengan pujian Kualifikasi Pendidikan Strata 1/S-1 dan Pendidikan Strata 2/S-2.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format
pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Strata 1/S-1 dan Strata 2/S-2 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan
transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

d) Cetakan tangkapan layar (screen capture)Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

e) Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri sedangkan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menggunakan surat keterangan (asli) yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan
cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2) Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri pada ijazah atau transkrip nilai IPK wajib memuat keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian, jika pada ijazah atau transkrip nilai tidak memuat keterangan atau tulisan cumlaude maka wajib mencantumkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa yang bersangkutan lulus cumlaude.

k. Pelamar Jenis kebutuhan Penyandang Disabilitas dengan Kualifikasi Pendidikan Strata
1/S-1 dan Diploma III/D-III.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program
Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi (asli) yang
dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (asli);

3) Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat disabilitasnya dari Rumah Sakit Pemerintah.

4) Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan
mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual.

Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan
selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran
SSCASN 2021 masing-masing pelamar.

l. Pelamar Jenis kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan Strata 1/S-1 dan Diploma III/D-III.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format
pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar;

b) Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua
koma tujuh lima);

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar kebutuhan Diploma III/D-III dan Strata 1/S-1 yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan IPK sementara (bukan
transkrip nilai semester terakhir). Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip Nilai asli;

d) Surat keputusan penyetaraan ijazah (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;

e) Cetakan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan prodi pelamar yang berasal dari laman https://banpt.or.id atau surat akreditasi asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya).

2) Lulusan Dalam Negeri Transkrip Nilai lndeks Prestasi Komulatif (IPK) sedangkan lulusan perguruan tinggi luar negeri menggunakan surat penyetaraan nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3) Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan
bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/ ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

m. Pelamar Jenis Kebutuhan Umum dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

1) Ijazah asli;

2) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

3) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai rapor).

Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;
4) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

n. Pelamar Jenis Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat.

Dokumen persyaratan terdiri dari :

1) Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu dokumen dengan format pdf, yang terdiri dari:

a) Ijazah asli;

b) Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli;

c) Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi pelamar yang ijazah aslinya belum keluar dan Transkrip/Daftar Nilai sementara yang memuat nilai keseluruhan dengan mencantumkan daftar nilai hasil Ujian Nasional/Ujian Akhir (bukan daftar nilai  rapor).

Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah dan Transkrip/Daftar Nilai asli;

d) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (bagi lulusan sekolah Luar Negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan Pesantren).

2) Surat keterangan asli dari kelurahan/ kepala desa/ kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua / Papua Barat.

Exit mobile version