Nasional

LINK https //cpns.kemenkumham.go.id, INFO CPNS 2021 Kemenkumham

2
Seleksi CPNS 2021
Seleksi CPNS 2021/Ilustrasi

KALBAR SATU  – LINK https //cpns.kemenkumham.go.id, INFO CPNS 2021 Kemenkumham dapat anda temukan di sini.

Bagi yang seang mencari informasi tentang seleksi CPNS 2021 Kemenkumham, kamis sajikan informasi link https //cpns.kemenkumham.go.id dan Info CPNS 2021 Kemenkumham.

Advertiser
Banner Ads

Dikutip dari dari laman resmi Kemenkumham untuk info CPNS Kemenkumham 2021 terbaru ini, sejauh ini telah diumumkan beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi calon pelaman CPNS 2021 di Kemenkumham.

Mulai dari formasi CPNS Kemenkumham hingga alur pendaftarannya di info pendaftaran CPNS 2021 di Kemenkumham.

INFO CPNS 2021 LAINNYA; Link CPNS 2021 https//cpns.kemenkumham.go.id, Berikut Tahapan Seleksi CPNS Kemenkumham

Secara umum, diinformasikan bahwa dalam info pendaftaran CPNS 2021 tahun ini terbagi dalam beberapa kategori, yaitu :

  1. Umum;
  2. Penyandang Disabilitas;
  3. Putra Putri Papua dan Papua Barat;
  4. Lulusan Terbaik;

Adapun tahapan seleksinya yakni :

  1. Pendaftaran Online di SSCN BKN
  2. Seleksi Administrasi
  3. Verifikasi Berkas Asli
  4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
  5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Nah, bagi Sobat Tribun Pontianak yang ingin tahu secar detail dengan info CPNS Kemenkumham 2021 lengkap tersebut, bisa mengaksesnya di LINK INI.

INFO CPNS 2021 LAINNYA Seleksi Pendaftaran CPNS 2021, Formasi yang Paling Banyak Dibuka Apa? Akses SSCN BKN

Bersiap Lamar CPNS 2021 dan PPPK 2021, Siapkan Dokumen Berikut

Sudah dipastikan 30 Mei ini, pendaftaran CPNS dan PPPK akan segera dibuka, bagi yang tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK persiapkan segera dokumen yang pasti menjadi persyaratan secara umum, meliputi :

  1. Pas foto berlatar belakang berwarna merah;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Kartu Keluarga (KK);
  4. Ijazah;
  5. Persyaratan lain yang akan diatur kemudian oleh instansi masing-masing yang membuka pendaftaran.

Adpun Ketentuan umum seleksi CPNS tahun 2021 antara lain:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran diantaranya Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis. Kemudian, jabatan Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor);
  3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, TNI, pekerja swasta maupun anggota Polri.
  5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian;
  6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
  10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
  11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Sementara untuk Ketentuan umum seleksi PPPK Non-Guru tahun 2021 antara lain:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK, TNI, Polri, serta pekerja swasta.
  4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
  7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Exit mobile version