Mall Matahari dan Hotel Maestro Pontianak Disita Kejagung, Kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri

- Editor

Minggu, 28 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro

i

Tersangka kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro

JAKARTA, KALBASATU.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset tanah seluas 833 hektare milik tersangka kasus korupsi di Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita bangunan permanen berupa mal Matahari dan hotel mewah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Kabar itu disampaikan Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan bahwa 833 hektare tanah milik Benny yang disita berada di Kota Mempawah.

“Tanah seluas 833 hektare di Mempawah, mal, dan hotel milik tersangka milik tersangka Beny Tjokrosaputro di Kota Pontianak disita tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung,” kata Leonard.

Diketahui, penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut terbagi menjadi dua surat perintah penyitaan.

Penyitaan pertama berdasarkan ketetapan nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK atas tanah dan bangunan terletak di Kota Pontianak dengan masing-masing seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi.

“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Matahari Pontianak,” ucapnya. 

Penyitaan kedua yakni empat bidang tanah dan bangunan sesuai ketetapan PN Pontianak bernomor: 12/ Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.PTK yang terletak di Kota Pontianak. Dua bidang tanah dengan luas masing masing 2.034 meter persegi dan 93 meter persegi. 

“Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak,” ujar Leonard.

Selanjutnya dua bidang tanah yang disita lainnya juga berada di Kota Pontianak dengan luas masing-masing 166 meter persegi dan 159 meter persegi.

Tidak hanya itu, Kejagung juga menyita tiga lahan hamparan bidang tanah seluas kurang lebih 833 hektare yang terletak di Desa Peniti Luar, Desa Sungai Purun Besar, dan Desa Sungai Burung, Kabupaten Mempawah.

“Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” katanya.

Berita Terkait

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri
Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem
Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia
KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh di Kota Singkawang
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:58 WIB

Festival Imlek Asian, GP Ansor Luncurkan Chinese Learning Center dan Positif Game Ecosystem

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:47 WIB

Rais Aam PBNU KH Miftahul: NU Miniatur Islam Dengan Dakwah Santun dan Merangkul

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Transformasi Indonesia

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:36 WIB

KH Miftachul Akhyar: Pondok Pesantren Benteng Pendidikan Agama Generasi Bangsa

Berita Terbaru