Nasional

Materi Lengkap SKD CPNS 2021: TIU, TWK, TKP, Ada Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya

1
Cara Cek Nilai Hasil Tes CAT SKD CPNS 2021 Link Live Score Via Youtube
Cara Cek Nilai Hasil Tes CAT SKD CPNS 2021 Link Live Score Via Youtube

KALBAR SATU – Silahkan cek Materi Lengkap SKD CPNS 2021 sebelum menghadapi ujian nanti.

Bagi Peserta CPNS 2021 yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Advertiser
Banner Ads

Terkait jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan di laman masing-masing instansi yang membuka seleksi CPNS dan di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). 

Untuk itu Peserta CPNS 2021 untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu SKD. 

Diketahui bahwa Seleksi CASN akan dilaksanakan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Cara Cek Nilai Hasil Tes CAT SKD CPNS 2021 Link Live Score Via Youtube

Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Tahap II dan Titik Lokasi Mandiri BKN 2021

Merangkum dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021, SKD pengadaan pegawai negeri sipil terbagi atas 3 jenis materi soal, sebagai berikut:

A. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

B. Tes intelegensia umum (TIU)

C. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.

Namun terdapat pengecualian, khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.

Materi SKD

Melansir dari Instagram resmi @bkngoidofficial, berikut materi yang akan diujikan pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2021:

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Nasionalisme
  2. Integritas
  3. Bela Negara
  4. Pilar Negara
  5. Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Kemampuan Verbal

a. Analogi

b. Silogisme

c. Analitis

  1. Kemampuan Numerik

a. Berhitung

b. Deret Angka

c. Perbandingan Kuantitatif

d. Soal Cerita

  1. Kemampuan Figural

a. Analogi

b. Ketidaksamaan

c. Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Bertujuan untuk menlilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  1. Pelayanan Publik
  2. Jejaring Kerja
  3. Sosial Budaya
  4. TIK
  5. Profesionalisme
  6. Anti radikalisme

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.

Passing Grade SKD CPNS 2021:

  1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

  1. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

  1. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

  1. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

  1. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

  1. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

  1. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Dikutip dari Surat Edaran dari BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021, berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat SKD:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Selain itu peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Tata Tertib Pelaksanaan SKD

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.

f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.

g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • buku atau catatan lainnya;
  • kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
  • senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
  • menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen yang diperlukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan saat pelaksanaan ujian juga dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Itulah Materi Lengkap SKD CPNS 2021: TIU, TWK, TKP, Ada Passing Grade, Syarat dan Tata Tertibnya

Materi Lengkap SKD CPNS 2021

Exit mobile version