Nasional

Menteri Agama Sebut Pembakaran Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalbar Melanggar Hukum

3
Menteri Agama Sebut Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kalbar Melanggar Hukum
Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang Kalbar Melanggar Hukum

KALBAR SATU – Baru-baru ini warga Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat dihebohkan dengan peristiwa pembakaran tempat Ibadah Ahmadiyah.

Merespon kejadian itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membenarkan tindakan perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyahdi Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021)

Advertiser
Banner Ads

Kata Menag, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan, merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Oleh karena itu, Yaqut menilai aparat keamanan perlu mengambil langkah dan upaya tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.

Baca Juga: Wilmar Group Serahkan Bantuan Obat ke Pemprov Kalbar

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Tersangka Kasus Perampokan Dana Desa Sebesar 1,19 M

“Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya.

Ia pun juga meminta pemerintah daerah menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing.

Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

“Saya sudah minta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda dan melaporkan update penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga merusak dan membakar sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat, Jumat (3/9/2021).

Akibatnya, 72 jiwa atau 20 kepala keluarga terpaksa dievakuasi oleh aparat keamanan gabungan. Polisi memastikan tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Setelah itu, ratusan aparat keamanan gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi perusakan.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Exit mobile version