KALBARSATU.ID – Praktisi Hukum Ali Lubis, SH mengatakan laporan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait Dugaan pelanggaran kode etik kurang tepat.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilaporkan berdasarkan Perdewas No 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK Point 1 No. 27 tentang Integritas yang bunyinya ‘Tidak menunjukkan gaya hidup Hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama kepada sesama insan komisi’.
“Alex Marwata selaku Wakil Ketua KPK udah menjelaskan secara jelas, Jika Firli Bahuri hanya mengambil cuti 1 hari untuk keperluan pulang kampung. Artinya tidak boleh kembali dari cuti melebihi waktu 1×24 Jam,” kata Ali Lubis melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/20).
Menurutnya penggunaan Helikopter merupakan bagian dari komitmen ketua KPK dalam rangka menghemat waktu agar efisien didalam perjalanan, karena banyaknya agenda yang dilakukan di tempat tujuan salah satunya berziarah ke makam orang tua.
“Selain Efiensi waktu perjalanan, Penggunaan Helikopter merupakan bentuk Proteksi diri atau Pengamanan. Karena sebagai Ketua KPK tentunya Keselamatan dan Keamanan Firli Bahuri haruslah di jaga, karena tidak ada jaminan selama melakukan perjalanan darat tidak terjadi Hal-Hal yang dapat merugikannya,” tambahnya.
Sebagaimana pengalaman yang lalu, pada tahun 2019 ketika salah satu Wakil Ketua KPK Laode Syarif pernah mengalami Kejadian Teror berupa pelemparan Bom Molotov kerumahnya.
Sehingga belajar dari Hal ini lah, Penggunaan Helikopter dalam melakukan perjalanannya Ketua KPK tidak dapat di kategorikan sebagai Bentuk Gaya Hidup Hedonisme.
“So, adapun Laporan Dugaan pelanggaran kode etik melakukan gaya hidup mewah kepada Firli Bahuri kurang tepat, karena menggunakan Helikopter bukan merupakan bentuk Gaya Hidup seperti Makan ditempat mewah & mahal, liburan ke luar negeri serta memakai barang-barang mahal dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.(*)