Pakai Bikini Di Pinggir Jalan, Dinar Candy Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Harus Bayar Denda Rp.5 Miliar

- Editor

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Video Dinar Candy Menghebohkan Publik

i

Video Dinar Candy Menghebohkan Publik

KALBAR SATU – Dinar Candy belum lama ini tersandung kasus hukum karena tingkah lakunya yang aneh bahkan sampai menghebohkan media sosial. Dinar Candy melalukan kesalahan dengan menggunakan bikini di pinggir jalan. Semua itu ia lakukan sebagai bentuk protes karena tidak terima PPKM diperpanjang.

Kini polisi telah menetapkan DJ Dinar Candy dan Dian Meswari sebagi tersangka karena perbuatannya tersebut. Dinar Candy melakukan aksi protesnya di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari selasa 5 Agustus 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes pol Azis Andriansyah menyatakan “Kita tetapkan saudari DC sebagai tersangka,” Karena setelah penyidik memeriksa ke sejumlah barang bukti dan saksi serta melakukan gelar perkara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DC sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,”

Karena kecerobohannya tersebut pemilik nama asli Dinar Miswari terancam hukuman 10 tahun penjara. Karena telah melanggar undang-undang pornografi bahkan Dinar Candy harus membayar denda dengan nominal yang sangat besar

“Pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar,” Ujar Azis Andriansyah

Pihak Polres Mitro Jakarta Selatan telah mengamankan Dinar Candy pada Rabu 4/5/2021 malam hari di kawasan fatmawati Jakarta Selatan. Dinar Candy langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut

“Kemudian yang bersangkutan kita amankan, kita bawa ke Polres Jaksel untuk ambil keterangan tersangkut adanya video yang viral di media sosial dan salah satu akun milik DM alias DC ini,” kata Yusri Yunus

Dalam videonya, Dinar yang memperlihatkan tubuhnya dengan menggunakan pakaian renang menimbulkan kehebohan di media sosial. Karena perbuatannya tersebut telah melanggar norma dan etika. Bahkan Dinar juga membawa papan yang bertuliskan SAYA STRES KARENA PPKM DIPERPANJANG.

Namun sementara ini tidak dilakukan penahanan akan tetapi Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Terkait

Tanam Pohon Bersama Sultan HB X, Addin: Kolaborasi Pemuda Selamatkan Bumi dari Krisis Air
Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017
Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan
GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas
Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kapolri dan Menteri Perumahan Bahas Program Pembangunan 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Saksikan Penandatanganan MoU Pengembangan Proyek Hunian 1 Juta Unit

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:12 WIB

Profil dan Harta Kekayaan Aminuddin Maruf, Wamen BUMN Pernah Menjabat Ketum PB PMII Tahun 2014-2017

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:42 WIB

Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:03 WIB

Presiden Prabowo Terima Audiensi PP Muslimat NU: Bahas Kongres XVIII dan Program Kedepan

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:30 WIB

GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:05 WIB

Pj Bupati Kubu Raya Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Berita Terbaru

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan. Foto/Istimewa.

News

Prof Wajidi: Imam Masjid Harus Menjadi Panutan

Selasa, 21 Jan 2025 - 22:08 WIB