KALBAR SATU ID – Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak pada tanggal 27 November 2024 2024 di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pilkada Tahun 2024 ini akan menjadi salah satu agenda demokrasi terbesar di Indonesia.
Pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 masyarakat dihimbau menggunakan hak pilihnnya dalam kontestasi Pilkada serentak.
Adapun jadwal Pilkada 2024 telah tercantik dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada momentum tersebut banyak masyarakat yang bertanya, apakah hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 adalah hari libur nasional atau tidak.
Berikut Penjelasan Libur Pilkada 27 November 2024
Baca juga: Intip Uang Pensiun Presiden Jokowi, Berikut Besarannya
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) UU No 1 Tahun 2015, pemungutan suara pada Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sehingga, sesuai aturan perundang-undangan, hari tersebut akan menjadi hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga penyelenggara Pemilu telah menginstruksikan jajaran KPU di provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan libur nasional pada tanggal 27 November 2024. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang memastikan pengusaha memberikan hak kepada buruh untuk libur atau membayar upah lembur jika mereka tetap bekerja.
Jika buruh harus bekerja pada hari tersebut, pengusaha wajib mengatur jadwal agar buruh tetap dapat memberikan suara. Selain itu, buruh yang bekerja berhak mendapatkan upah lembur sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan ini memastikan hak pilih buruh tidak terganggu aktivitas kerja, sekaligus melindungi mereka dari potensi pelanggaran hak yang dilakukan pengusaha. Hari libur nasional ini diharapkan mendorong partisipasi pemilih yang lebih tinggi.
Berikut lampiran peraturan perundangan yang menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur.
–login situs https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html
Editor : David