JAKARTA, KALBAR SATU – Pemerintah telah pembayaran klaim rumah sakit yang menangani kasus COVID-19 sebesar Rp17,1 triliun.
Adapun jumlah tersebut untuk pembayaran bulan layanan 2020 sebesar Rp 6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun.
”Memang pembayaran yang tertinggi adalah pembayaran untuk layanan di Januari Rp 3,19 triliun, kemudian Februari Rp 2,41 triliun, dan April Rp 2,48 triliun,” kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, dr. Rita Rogayah dalam Konferensi Pers secara virtual, Kamis (8/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Pemerintah Kota Pontianak Catat 113.600 Warga Telah Divaksin COVID-19
Baca Juga: Kota Pontianak Masuk Zona Merah Covid-19, Pertambahan Isolasi Semakin Diperketat
Kemudian untuk bulan layanan tahun 2020, pemerintah masih berproses membayarkan untuk klaim bulan Maret hingga Desember.
Hal itu karena sebelum dilakukan pembayaran harus melalui proses review persyaratan oleh BPKP.
Dari total Rp 17,1 triliun, yang paling banyak pembayarannya adalah kepada rumah sakit swasta sebanyak 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp.9,5 triliun.
Pembayaran untuk rumah sakit umum daerah berjumlah 415 rumah sakit dengan pembayaran Rp.4,6 triliun.
”Kalau dilihat jumlah rumah sakit yang mengajukan klaim kepada kami itu berjumlah 1.500 sampai 1.600 rumah sakit. Yang kita ketahui rumah sakit di seluruh Indonesia berjumlah kurang lebih 3.000 Rumah Sakit,” ucap Rita.
Sampai saat ini juga pemerintah tengah berproses membayarkan klaim sebesar Rp 2,4 triliun.
Dirinya melanjutkan, pembayaran tersebut diperkirakan selesai dalam waktu satu minggu.
”Jadi semua berjalan simultan untuk bulan layanan 2021 kemudian bulan layanan 2020, dan yang direview BPKP ini berjalan terus,” katanya.
Di samping itu, terjadi sejumlah kendala di rumah sakit di daerah, seperti RSUD Dr. Soedarso, Pontianak mengalami keterlambatan pengajuan klaim untuk layanan tahun 2020 .
”Kami membentuk tim, kita libatkan untuk mengevaluasi, kendalanya beberapa teman di lapangan mungkin di daerah memang SDM nya terbatas karena mereka juga harus melayani pasien kemudian administrasi terbatas. Itu memang menjadi kendala kami di rumah sakit,” kata Direktur RSUD Dr. Soedarso drg. Yuliastuti Saripawan.
Untuk itu, dr. Rita mengapresiasi pembentukan tim di RSUD dr. Soedarso. Menurutnya berbagai faktor bisa menjadi hambatan dalam proses pengajuan klaim.
”Kita harus sama-sama, kita membaca dengan teliti yang ada sehingga waktu mengajukan klaim tidak banyak dispute yang terjadi,” katanya.