KALBAR SATU ID, NASIONAL – Pemimpin Redaksi (Pemred) Tempo, Setri Yasra, menyampaikan pernyataan sikap tegas menyikapi gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap medianya.
Yasra menyebut langkah hukum sang menteri ke pengadilan alih-alih melalui Dewan Pers sebagai preseden buruk yang dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia dan menimbulkan ketakutan bredel gaya baru.
Pernyataan ini muncul menyusul gelombang solidaritas besar dari komunitas wartawan yang mendukung Tempo.
Yasra menyampaikan terima kasih atas dukungan tersebut dan menegaskan bahwa esensi dari Undang-Undang Pers (UU Pers) harus dipahami oleh pejabat publik.
Mekanisme Dewan Pers Wajib Dipatuhi
Setri Yasra menekankan bahwa Indonesia memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers yang maju dan beradab melalui Dewan Pers. Menurutnya, jika seorang pejabat publik tidak puas dengan pemberitaan media, seharusnya mekanisme yang digunakan adalah sengketa pers di lembaga tersebut, bukan jalur pengadilan.
Baca juga: AMSI dan Google Latih 40 Media Manfaatkan AI untuk Jurnalisme Digital
“Setelah hampir tiga dekade kita memiliki UU Pers, masih ada pejabat publik yang belum memahami esensinya,” ujar Yasra dalam keterangan pers yang diterima kalbarsatu.id, Senin (03/11/2025).
“Menteri Pertanian seharusnya memakai mekanisme sengketa pers di Dewan Pers jika tidak puas dengan sebuah pemberitaan. Begitu ia memakai mekanisme hukum lewat pengadilan, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tapi ketakutan bredel gaya baru yang akan meluas.”
Dirinya mengakui bahwa media, termasuk Tempo, tidak luput dari kesalahan. Namun, UU Pers sudah mengatur bahwa Dewan Pers adalah forum yang tepat untuk menyelesaikan ketidakpuasan dan kekeliruan media, sekaligus menjadi tempat bagi pers untuk terus belajar menjadi dewasa dan bertanggung jawab.
Baca juga: AMSI dan Google Latih 40 Media Manfaatkan AI untuk Jurnalisme Digital
Solidaritas Demi Menghentikan Preseden Buruk
Aksi solidaritas yang ditunjukkan komunitas pers, menurut Yasra, bukan bertujuan untuk menghalangi hak Amran Sulaiman sebagai warga negara untuk menggugat ke pengadilan.
Lebih dari itu, tujuannya adalah menghentikan preseden buruk berupa penyelesaian sengketa pers secara otoritarian.
“Publik berhak tahu bagaimana menyelesaikan sengketa pers secara beradab di era demokrasi,” tegas Pemred Tempo.
Baca juga: Edi Kamtono Harap AMSI Kalbar Perkuat Profesionalisme Media Siber
Di akhir pernyataannya, Yasra menegaskan bahwa solidaritas dari rekan-rekan pers sangatlah penting, tidak hanya untuk Tempo, melainkan untuk pers secara umum.
Gugatan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh insan pers bahwa kebebasan pers perlu terus dipelihara dan diperjuangkan di tengah tantangan yang ada.






