KALBAR SATU, Jakarta – Belum lama ini Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022. Peraturan itu salah salah satunya memuat Pendaftaran Peserta Pemilu 2024.
PKPU Nomor 4 Tahun yaitu tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Diketahui Aturan tersebut disahkan pada 20 Juli 2022 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Mengutip dari salinan PKPU yang telah diunggah di laman resmi KPU, Jumat (22/7/2022), pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 bakal dimulai pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Baca juga: KPU Jadwalkan Rekrutmen PPK dan PPS pada Oktober 2022 untuk Pemilu 2024
Setidaknya, PKPU tersebut telah mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024, Diantaranya:
- Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
- Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
- Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
Baca juga: KPU Kubu Raya Siap Jalankan Tahapan Pemilu 2024 Secara Berintegritas
- Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
- Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
- Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
- Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
- Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
- Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
- Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Komisioner KPU dan 5 Bawaslu RI Periode 2022-2027, Siapa Ketuanya?
- Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
- Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022