Nasional

Penerima BLT UMKM Tahun 2020 dapat lagi di 2021

BLT UMKM
Ilustrasi

KALBARSATU.ID – Pemerintah akan membuka kembali bantuan langsung tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Banpres Produktif Usaha Mikro tahun 2021. Dan Penerima BLT UMKM Tahun 2020 dapat lagi di 2021

Kabar baiknya, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada penerima BLT UMKM atau BPUM pada tahun 2020.

Pada tahun 2020 lalu sebanyak 12 juta pelaku usaha telah menerima bantuan modal usaha Rp2,4 juta.

Namun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan

“Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres,” jelasnya Kamis 21 Januari 2021.

Khusus bagi UMKN yang sudah pernah menerima bantuan juga akan mendapatkan bantuan. Bentuknya berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro.

Diharapkannya juga bantuan tersebut bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

“Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable,” ucap Teten.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Untuk jangka waktu Kredit Modal Kerja (KMK), paling lama 3 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 4 tahun. Untuk Kredit Investasi (KI), paling lama 5 tahun dan jika suplesi, dapat diperpanjang menjadi 7 tahun.#

Sumber: Kalbarsatu.id

Baca juga: Pemerintah melanjut Bantuan Sosial: BLT UMKM, Insentif Pajak hingga Program Kartu Prakerja

Berlangganan Udpate Terbaru di Telegram dan Google Berita
Exit mobile version